pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Terapkan Pembatasan Belanja Kegiatan Seremonial

MAKASSAR, BKM– Dalam menghadapi dinamika peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan langkah strategis menindaklanjuti Inpres No. 1 Tahun 2025.

Kebijakan ini, yang menitikberatkan pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dirancang untuk mengoptimalkan alokasi dana demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat melaporkan ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam rapat Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut diselenggarakan secara virtual dari Rujab Sekda Sulsel, Selasa (29/4).

“Pemprov Sulsel melakukan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2025,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya cermat dalam mengelola keuangan daerah, Pemprov Sulsel juga menerapkan pembatasan terhadap belanja kegiatan seremonial. Serta kebijakan ini, juga mencakup pengurangan belanja perjalanan dinas seperti yang terkandung dalam surat edaran tersebut.

Ini meminimalkan penggunaan dana pada kegiatan yang belum tentu memberikan kontribusi langsung pada pelayanan publik.
“Kami di Sulawesi Selatan, efisiensi perjalanan dinas itu melebihi 50 persen,” sebutnya.
Melalui efisiensi ini, dana yang dihemat diarahkan untuk membiayai sektor-sektor vital. Pengalokasian dana secara tepat diharapkan mampu meningkatkan infrastruktur pendidikan, kesehatan, sanitasi, serta mengoptimalkan pengendalian inflasi dan stabilisasi harga.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjamin kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
“Hasil efisiensi belanja ini, kemudian kami alihkan untuk membiayai penggunaan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi; optimalisasi penanganan pengendalian inflasi; stabilisasi harga makanan dan minuman; penyediaan pangan; dan prioritas lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemaparan mengenai kebijakan ini juga disertai paparan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel. Pemaparan tersebut, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran, Sakura, sebagai wakil dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, menggarisbawahi pentingnya sinergi antar lembaga dalam mewujudkan reformasi pengelolaan anggaran yang komprehensif dan berdampak.(jun)




×


Pemprov Terapkan Pembatasan Belanja Kegiatan Seremonial

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link