pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Bulan 41 Buruh Terkena PHK

MAKASSAR, BKM — Hari Buruh atau Mayday, Kamis (1/5) diperingati dengan berbagai aksi unjuk rasa di sejumlah lokasi di Makassar.
Salah satunya berlangsung di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Jalan AP Petta Rani.

Puluhan pengunjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Grib berunjuk rasa menyuarakan kesejahteraan buruh. Sambil berorasi, mereka membakar ban hingga mengganggu arus lalu lintas.
Aksi unjuk rasa tersebut tidak berlangsung lama. Setelah pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menerima aspirasi, mereka pun berpindah ke lokasi lainnya untuk bergabung bersama dengan pengunjuk rasa lainnya.

Kepala Bidang Hub Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Makassar, Zamhair Islami Hatta mengatakan Peringatan Hari Buruh memang menjadi momen untuk menyuarakan hak-hak para pekerja. Terutama yang terkait upah, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berbicara persoalan buruh memang tidak ada habisnya.
Sebagai perwakilan dari pemerintah, pihaknya tentu akan memediasi tuntutan-tuntutan yang disuarakan para buruh.
“Tuntutannya terkait peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, terutama upah lebih tinggi,” ungkap Zamhair.

Salah satu yang harus menjadi perhatian saat ini terkait PHK para pekerja/buruh/karyawan.
Dia mengaku dalam kurun dua bulan terakhir, pihaknya menerima 41 laporan terkait PHK.
“Dua bulan terakhir ini saja, kurang lebih 41 kasus PHK yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Makassar. Kami tentu menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Alasan PHK yang dilakukan terhadap buruh bervariasi. Mulai dari kontrak kerja yang berakhir, pihak buruh tersandung persoalan, perusahaan tidak mampu lagi membayar gaji karyawan karena kondisi pailit, dan masih banyak.

Dalam menyelesaikan kasus PHK tersebut, kata Zamhair, ada lima tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pertemuan bipartit hingga mediasi.
“Yang paling berat itu kalau persoalan PHK ini tidak bisa selesaikan dalam tahap mediasi. Harus melalui tahap pengadilan,” bebernya.

Dia menambahkan selain aksi demo, dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Makassar, Hari Buruh juga diperingati dengan menggelar kegiatan ramah tamah dan dialog bersama para buruh.
“Itu rencananya akan kita laksanakan 5 Mei mendatang di Hotel Horison,” ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan laporan yang masuk, sebanyak 300-an serikat, konfederasi, hingga aliansi buruh bersama mahasiswa turun ke jalan menyuarakan aspirasinya pada peringatan Hari Buruh di Makassar tahun ini.

Terpisah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, suara buruh perlu didengar oleh semua pihak, mulai dari pengusaha maupun pemerintah.
Tujuannya untuk memberi ruang kepada mereka dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraannya.

“Kepada seluruh buruh, utamanya di Kota Makassar, kami mengapresiasi apa yang disuarakan. Namun ingat, apa yang disuarakan murni untuk memperjuangkan kesejahteraan,” tegas lelaki yang akrab disapa Appi.

Dia pun berharap perusahaan bisa memenuhi harapan para buruh yang menyangkut jaminan sosial maupun kesejahteraan.
Menurutnya, aspirasi para buruh seharusnya tidak hanya disuarakan pada peringatan Hari Buruh saja.

“Jadi persoalan itu jangan dikumpul semuanya baru diaspirasikan di tanggal 1 Mei. Harusnya setiap bulan kita ketemu bahas apa-apa yang menjadi isu utama. Kalau ada persoalan yang bisa diselesaikan dengan mediasi pemerintah, tentu harus diselesaikan permasalahannya. Kalau kita memulai setiap bulan, tentu masalah yang dihadapi akan terkikis, semakin kita mendapatkan jalan keluar dari seluruh persoalan yang ada,” imbuh Appi.

“Inilah kita mau tawarkan dan kita bangun terus. Bahkan saya menawarkan bahwa setiap bulan pemerintah yang jadi host, kita duduk sama-sama. Setiap tanggal 1, anggaplah kita kumpul semua, kita makan siang sama-sama di Karebosi, dan sebagainya,” tambah Appi.

Ia juga meminta pihak buruh dan perusahaan membangun komunikasi aktif dan efektif. (rhm)




×


Dua Bulan 41 Buruh Terkena PHK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link