MAKASSAR, BKM–Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sulsel Salman Alfariz Karsa Sukardi mengaku akan memfollow up masalah kepemilikan lahan milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas 12,11 hekto are di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) yang belum jelas
“Ini yang kurang lebih sudah satu dekade berputar-putar terus seperti yang sudah disampaikan untuk segera ditindaklanjuti karena jangan sampai hal ini akan menjadi temuan lagi-lagi pada LKPJ tahun 2025 karena saat ini dalam pembahasan Pansus itu dan sudah menjadi temuan, makanya kami berharap untuk pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menemukan titik terang sehingga hal ini tidak lagi menjadi temuan pada LKPJ tahun 2025,”ujar Salman pada rapat komisi C DPRD Sulsel dengan PT Yasmin yang membahas tentang lahan seluas 12,11 hekto are di kawasan Center Point of Indonesia, (Rabu 30/4).
Menurut Salman yang menjabat sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, saat ini status lahan belum diserahkan ke pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang di mana direncanakan lahan 12,11 hekto are itu akan dilakukan reklamasi di dekat Pulau Lalae. Sementara belakangan ini masyarakat Pulau Laelae selalu menuntut untuk tidak melakukan reklamasi tersebut karena melihat dari sisi lingkungan dan pendapatan masyarakat pulau yang mengatakan akan kesulitan untuk mendapatkan hasil ikan dan sebagainya. Kalaupun ada masyarakat Pulau Laelae yang mendukung untuk reklamasi ini pasti diusir oleh masyarakat karena mayoritas masyarakat Pulau Laelae menolak untuk reklamasi.
“Kami dari Komisi C terlebih khusus dari Fraksi PPP bersama dengan masyarakat menolak untuk melaksanakan reklamasi di Pulau Laelae karena beberapa pertimbangan, termasuk dampak lingkungan dan dampak lain-lainnya yang mungkin akan terjadi jikalau reklamasi ini tetap dilaksanakan. Untuk itu, kami selalu mendorong kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan PT Yasmin untuk bisa mencari opsi lain dalam penyelesaian masalah ini,”pintanya.
Wakil Ketua Komisi C Fadel Muhmamad Tauphan Ansar menambahkan bila terkait permasalahan yang sudah sejak 2013 menjadi dinamika yang ada di pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. “Kami diskusi panjang lebar hampir tiga jam, kami belum menemukan titik terang terkait permasalahan aset pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang jumlahnya 12,11 hektar harapan kami Komisi C tentunya Pemprov Sulsel harus lebih tegas lagi ke PT Yasmin. Komisi C selalu mengacu pada perjanjian kerjasama yang dilakukan PT Yasmin bersama dengan Pemprov Sulsel. Oleh karena itu harapan kami tentunya apa yang disampaikan terkait reklamasi pada intinya sebagai wakil rakyat akan turut mengawal aset pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Ini yang sifatnya sekarang masih abu-abu semoga dalam waktu cepat bisa mendapatkan titik terang”pungkas legislator Gerindra ini. (rif)