BELOPA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu bersama DPRD kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang perubahan perda penyertaan modal untuk PDAM.
Sebelumnya, Jumat (10/7) pekan lalu, DPRD Luwu telah menggelar rapat paripurna yang membahas ranperda ini. Rapat tersebut menindaklanjuti surat eksekutif terkait adanya rencana perubahan perda yang mengatur soal penyertaan modal Pemkab Luwu ke PDAM, serta ranperda tentang pertanggungjawaban dan kinerja pemerintah daerah tahun anggaran 2014.
Wakil Bupati Luwu Amru Saher saat penyerahan ranperda di DPRD Luwu, Jumat pekan lalu mengatakan, pemkab berencana akan menambahkan modal ke PDAM. Karena itu perda yang ada sebelumnya akan direvisi.
“Penyerahan ranperda ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung program legislasi Ranperda penyertaan modal pada PDAM merupakan perubahan Perda nomor 4 tahun 2013. Karena ada penambahan modal dengan sumber anggaran dari pemerintah daerah, maka harus dilakukan perubahan sebelum dianggarkan dalam APBD,” tandasnya.
Menurutnya Wabup, pemerintah bersedia menyutikkan modal usaha ke PDAM dengan tujuan agar perusahaan pengolahan air bersih tersebut bisa melayani masyarakat pelanggan dengan baik.
Dalam kesempatan itu, eksekutif juga menyerahkan ranperda yang mengatur soal pertanggungjawaban kinerja untuk tahun anggaran 2014. Penyerahan itu dilakukan setelah diaudit oleh BPK.
“Berdasarkan UU, salah satu kewajiban pemerintah daerah ada penyerahan laporan pertanggungjawaban setelah dilakukan audit oleh BPK, sehingga memenuhi aspek kewajaran. Hal ini diarahkan dalam laporan pertanggungjawaban, sedangkan penjelasannya berdasarkan hasil pembahasan yang telah mendapatkan persetujuan,” terangnya.
Setelah penyerahan oleh eksekutif, Ketua DPRD Luwu Andi Muharrir berjanji akan segara menindaklanjuti ranperda tersebut. ”Prosesnya akan diawali dengan pandangan fraksi, apakah setuju untuk dilakukan pembahasan. Kalau setuju baru ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus,” kata politisi Partai Golkar ini. (wan/rus/c)
Pemkab Tambah Modal Usaha PDAM
×

