pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MA Ganjar Bandar Narkoba Sembilan Tahun Penjara

SIDRAP, BKM — Berharap hukumannya dikurangi, justru yang terjadi sebaliknya. Mahkamah Agung (MA) mengganjar dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Begitulah perjalanan kasus Johan Medi alias Johan, terpidana pengguna dan bandar sabu-sabu seberat 32 gram di Sidrap. Warga Rappang ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan tingkat ke MA.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Berharap keringanan, Johan kemudian menempuh banding ke PT Sulselbar. Hukumannya pun berkurang setahun, menjadi 1 tahun 6 bulan
Tapi lagi-lagi Johan tidak puas dengan hukuman yang diterimanya. Dia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun apa yang terjadi? Vonis 1 tahun 6 bulan di PT Sulselbar, menjadi 9 tahun di Mahkamah Agung. Putusan tersebut malah di atas tuntutan jaksa selama tujuh tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap Jasmin Simanullang, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Sumardi, mengakui jika putusan MA tersebut sudah keluar. “Putusan MS kami terima hari Senin (13/7). Hukuman Johan bertambah menjadi 9 tahun,” kata Sumardi di kantornya, kemarin.
Saat ini, beber Sumardi, Johan masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIb Sidrap. Pemilik sabu-sabu seberat 32 gram yang merupakan warga Jalan Andi Noni, Rappang, Kecamatan Panca Rijang Sidrap itu dibekuk Satnarkoba Polres Sidrap, 11 Maret 2014 silam.
Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Johan dibekuk polisi di rumah salah satu keluarganya di Rappang. Saat polisi menggerebeknya, beberapa barang bukti ikut disita. Diantaranya satu set pireks dan dua buku catatan transaksi narkoba.
“MA memutuskan berdasarkan fakta yang diajukan JPU tentang kepemilikan sabu-sabu sesuai pasal dibuktikan 114 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan/menyimpan narkotika serta pemakai dengan ancaman hukuman 20 tahun maksimal vonis mati,” tandasnya. (ady/rus/b)



×


MA Ganjar Bandar Narkoba Sembilan Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar