BELOPA, BKM — Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Syaiful Alam memastikan 7.000 lebih pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini akan menjalani cuti bersama lebaran Idul Fitri 1436 Hijriyah.
Namun untuk PNS yang bertugas di lingkup layanan publik seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru dan puskesmas rawat inap, tetap masuk sesuai jadwal yang ditentukan instansi terkait.
”Surat edarannya sudah kita sebarkan ke seluruh SKPD sebagai acuan untuk cuti bersama,” kata Syaiful Alam usai salat dhuhur di Masjid Agung Belopa, kemarin.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Luwu Andi Fatahillah, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran terkait cuti bersama dalam rangka lebaran Idul Fitri yang ditandatangani sekkab.
Selanjutnya, Kadis Tarkim menerbitkan surat edaran No 062/081/Ortala/VII/2015 sebagai tindak lanjut dari edaran sekkab, yang menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Karena cukup banyak cuti bersama untuk lebaran, Syaiful Alam kemudian memberikan warning kepada PNS yang menambah liburnya dan mangkir di hari pertama masuk kantor. ”Kalau memang ada yang menambah liburnya, akan diberikan sanksi tegas soal pelanggaran disiplin,” tandasnya. (wan/rus/c)
Perpanjang Libur, PNS Ditunggu Sanksi
×

