pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gugatan ARB Cs Menang

MAKASSAR, BKM –Suasana haru dan senang nampak di sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel setelah turunnya putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Lilik Mulyadi mengatakan bahwa pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut membuat kubu Aburizal Bakrie (ARB) seluruh Indonesia melakukan syukuran dan sujud syukur. Dalam putusan tersebut, Lilik menyatakan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum mengikat, penyelenggaraan munas Partai Golkar 9 di Bali karena telah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,”ujar Lilik di PN Jakut, Jalan RE Martadinata, Jakut, Jumat (24/7). Majelis juga mengesahkan ARB dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar serta tidak mengakui produk Munas Ancol atas kepengerusan Agung Laksono (AL) sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekjen.
Partai Golkar Sulsel di bawah komando Syahrul Yasin Limpo (SYL) langsung menyambut keputusan PN Jakut yang memenangkan gugatan Golkar hasil Munas di Bali.
SYL menilai putusan tersebut merupakan keberkahan dan kedamaian bagi Golkar. Itu karena putusan PN Jakut itu menjawab pihak mana yang benar.
“Keputusan hari ini adalah yang sah. Kepengurusan Golkas hasil Munas di Ancol bagi majelis hakim tidak sah dan melawan hukum. Putusan ini berlaku serentak,”tegas SYL, kemarin.
Ketua Kosgoro Sulsel ini menyatakan, keputusan tersebut harus disyukuri sebagai sebuah kebenaran yang hakiki. Partai Golkar adalah partai politik besar dan sayang jika kurang dikelolah dengan baik. “Untuk itu mari kita sama-sama menjaga marwah partai ini,”ujar Gubernur Sulsel dua periode ini.
Menurutnya, kisruh berkepanjangan ini harusnya dijadikan sebagai pembelajaran. Meski begitu, sekarang ini semua pengurus Golkar harus kembali fokus pada persiapan Pemilukada, khususnya di 11 daerah. “Kita akan menggelar rapat pleno lagi untuk membentuk desk Pilkada baru,”ujar mantan Bupati Gowa dua periode ini.
Ditegaskan, berdasarkan aturan sekarang ini yang berhak menyetorkan berkas bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah ARB. “Jadi siapapun yang bergerak di luar aturan adalah ilegal,” tegasnya.
Ketua Golkar Luwu Timur (Lutim) Andi Hatta Marakarma menanggapi kemenangan kubu ARB sebagai keputusan yang tepat. Soal kader yang berada di kubu Agung, Hatta mengatakan akan tetap membukakan pintu kepada seluruh kader yang ada. “Jangan kita melihat perbedaan itu, namun konsekwensinya pasti ada. Apakah berupa teguran atau apalah nantinya,”ujar Bupati Lutim dua periode ini.
Hal sama dikemukakan Ketua Golkar Tana Toraja Wellem Sambolangi bahwa kemenangan kubu ARB merupakan kemenangan Golkar secara keseluruhan. “Ini kemenangan golkar kita semua. Kami berharap nantinya semua pihak agar sama-sama bersatu guna menyolidkan partai,”ujarnya.
Soal apakah pihaknya akan memberi sanksi kepada Golkar kubu Agung, Wellem yang juga Ketua DPRD Toraja ini menepisnya. “Kan pengadilan telah mengakui Munas Bali dan menolak hasil Munas Ancol, untuk itu kita berhap semua tunduk pada keputusan yang ada. Teman-teman yang berada dibarisan lain mari kita legowo dan kembali membesarkan partai,”jelasnya. (alp-edy-arf/rif/c)



×


Gugatan ARB Cs Menang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar