MAROS, BKM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera mengagendakan pertemuan dengan MUI Pusat terkait fatwa haram terhadap BPJS. Hal tersebut diungkapkan Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Purnawan Basundoro di Maros, Senin lalu.
Menurut Purnawan, langkah tersebut mendesak untuk diambil, agar polemik tersebut tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. BPJS ingin hal itu segera di-clearkan sehingga pihaknya bisa kembali memberi pelayanan dengan fokus. “Kami akan segera bertemu dengan MUI, namun karena Prof Din sedang konsen di muktamar, audiensinya kami tunda hingga dua minggu kedepan,” urainya saat ditemui di sela-sela pembagian kartu BPJS di Marusu, kemarin.
Beberapa hal yang dibahas antara lain, BPJS ingin mencari jalan sesuai kaidah MUI untuk memastikan pelayanan mereka tetap berlangsung. Selain itu, pihak BPJS ingin mendengar langsung penjelasan MUI terkati fatwa pengharaman tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan, polemik pengharaman layanan BPJS hanya kesalahpahaman. Terjadi perbedaan
memandang rekomendasi yang diputuskan Sidang Ijtima MUI beberapa waktu lalu. Din menampik pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram untuk layanan BPJS.
“Terjadi misunderstanding yang menjadi polemik liar,” ucap Din disela-sela Muktamar Muhammadiyah. Din, yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat
Muhammadiyah, memastikan MUI tak pernah mengeluarkan fatwa yang menyinggung BPJS.
Rekomendasi Sidang Ijtima hanya saran penyempurnaan BPJS. “Tidak ada kata haram di dalamnya.” tandasnya. (ari-ril/c)
MUI: BPJS Haram Hanya Misunderstanding
×

