MALILI, BKM — Pengurus Ikatan Pemuda dan Mahasiswa (IPMA) Luwu Timur mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) agar mencopot Kepala Kesatuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Mapolres Luwu Timur AKP Nur Adnan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum IPMA Lutim Erwin, pascainsiden pengusiran Alpian Alwi, wartawan Harian Berita Kota Makassar (BKM) yang sedang bertugas dalam peliputan pengamanan puluhan demonstran di Mapolres Luwu Timur, Senin (3/8).
Tindakan Kasat Reskrim tersebut dinilai telah menciderai profesi jurnalis karena menghalangi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi terkait pengamanan puluhan demonstran yang dilakukan aparat kepolisian.
“Bukankah pasal 4 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” ujarnya, kemarin.
Bahkan, kata Erwin, pada pasal 6, peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Dengan melarang pers melakukan peliputan berarti melanggar pasal 4 ayat 1, 2 dan 3.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta,” ungkap Erwin.
Mantan Ketua IPMA Lutim Eko Saputra, juga menyesalkan sikap Nur Adnan yang seharusnya mengayomi, tetapi malah mengusir jurnalis yang bertugas. Eko menambahkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara, sehingga pers bebas dari segala tindakan pencegahan, pelarangan atau penekanan.
“Kejadian ini perlu disikapi teman-teman mahasiswa, termasuk para rekan-rekan jurnalis, agar tindakan arogan yang diperlihatkan oknum tersebut tidak terulang kepada jurnalis lainnya,” tegasnya.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) LuwuTimur, Kompol Agus Chaerul mengaku dirinya dan Kapolres AKBP Rio Indra Lesmana telah menegur yang Kasat Reskrim Nur Adnan terkait tindakannya.
Diapun berencana akan mengumpulkan para kasat untuk diberikan arahan menyangkut hubungan dengan wartawan.
“Saya juga sudah sampaikan bahwa keberhasilan kerja kita dapat diketahui oleh masyarakat karena publikasi dari teman-teman pers,” terangnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Luwu Raya Aryanto, menyayangkan aksi pengusiran wartawan yang dilakukan Kasat Reskrim. Apalagi, menurutnya, atasan Kasat Reskrim, yakni Kapolres telah mengizinkan wartawan untuk melakukan peliputan.
“Ini Pak Kasat sepertinya lebih hebat dari Kapolres. Kalau sudah ada izin Kapolres, Pak Kasat juga harus memberikan izin,” tandas Aryanto.
Aryanto mengatakan, pengusiran wartawan saat melalukan peliputan merupakan tindakan melawan hukum, karena dalam menjalankan tugasnya wartawam dijamin UU. Bahkan, dengan tegas Aryanto menyatakan, bahwa polisi harus lebih banyak membaca UU dan kode etik jurnalistik, sehingga memahami segala hal yang berkaitan dengan UU Pers. Dengan begitu polisi tidak lagi seenaknya membatasi ruang gerak wartawan.
“Ruang gerak wartawan itu sudah diatur UU dan wartawan pasti paham itu. Seharusnya polisi juga membaca aturan-aturan yang mengatur wartawan, supaya tidak terjadi hal-hal seperti itu,” ungkapnya.
Ia juga meminta Kapolres Lutim untuk memberikan pemahaman kepada bawahannya agar lebih menghargai kerja-kerja wartawan, sehingga sinergitas antara pers dan kepolisian yang selama ini terjalin dengan baik tidak tercoreng atas tindakan yang terkesan arogan. (alp/rus/b)
”Sepertinya Pak Kasat Lebih Hebat dari Kapolres”
×

