pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Kerahkan Tujuh Jaksa Senior

SINJAI, BKM — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai (Kejari) mengerahkan tujuh jaksa senior untuk menghadapi gugatan prapradilan Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker)) Andi Zainal. Mereka adalah Faisah sebagai koordinator, Firman Wahyu wakil ketua dan anggota Rosdiana, Ulfa Aminuddin, Bonar Satrio, Doni Nababan serta Nurdiana.
Ke tujuh jaksa ini dipersiapkan untuk menghadapi gugatan Andi Zainal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rehabilitasi sosial Rumah tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2013 dan 2014 Dinsosnaker.
“Kami siapkan tujuh jaksa senior di Kejari Sinjai untuk menghadapi gugatan Sekretaris Dinas Sosial A Zainal. Kami siap hadapi itu sesuai dengan aturan yang ada,” kata Kasi Intel Kejari Sinjai Firman Wahyu, Kamis (20/8).
Dijelaskan, tersangka Andi Zainal menempuh langkah hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Sinjai, karena menilai proses penetapan sebagai tersangka hingga penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sinjai tidak sesuai prosedur.
“Tersangka menilai kami menyalahi aturan dalam menetapkannya sebagai tersangka hingga ditahan saat ini,” kata Firman Wahyu.
Hakim tunggal PN Sinjai R Muhammad Syakrani,SH yang dikonfirmasi di ruangannya, mengatakan sidang praperadilan ini akan berlangsung selama tujuh kali persidangan. Saat ini sudah memasuki sidang ketiga.
“Kasus ini sudah putusan dalam tujuh kali persidangan atau tujuh hari kerja,” ujarnya.
Sementara tim kuasa hukum Andi Zainal, mengakui bahwa ini merupakan gugatan praperadilan pertama di Kabupaten Sinjai. Namun hal ini tidak akan mengecilkan nyali mereka sebagai kuasa hukum untuk membuktikan bahwa PN Sinjai akan bersikap netral dan independen dalam menangani perkara ini.
Tim kuasa hukum Andi Zainel terdiri dari Khair Khalis Syurkati dan Supriyono. Selaku ketua tim, Khair Khalis Syurkati membeberkan alasan menempuh gugatan praperadilan.
Menurutnya, penetapan pemohon (Sekretaris Dinas Sosial Sinjai) sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Juga tidak didasarkan pada keterangan saksi. Apalagi tidak di dalam sumpah.
”Seharusnya tersangka korupsi itu harus jelas kerugian negaranya. Tapi dalam kasus ini sama sekali tidak jelas,” beber Khair Syur.
Khair menambahkan, pihak termohon (kejaksaan) menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikannya tanpa bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Padahal berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, secara jelas menggariskan bahwa tujuan dari penyelidikan adalah mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sehingga akhir dari proses penyelidikan adalah menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa, bukan menetapkan tersangka.
Selain kerugian negara, prosedur penetapan tersangka diluar kewajaran. Bagaimana bisa penetapan tersangka ternyata bulan Mei didapat melalui surat kejaksaan serta pemberitaan media massa. Sementara tersangka baru mengetahuinya secara pasti setelah dipanggil sebagai tersangka di bulan Juli dan langsung ditahan.
Selain mempermasalahkan penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga mempermasalahkan penahanan Kliennya. “Ini adalah modus penghukuman yang melaggar azas praduga tak bersalah. Bagaimana bisa klien kami ditahan sudah lebih dari satu bulan, tapi tidak ada proses pemeriksaan lanjutan terhadapnya. Itu artinya pihak kejaksaan sudah terang-terangan menghalang-halangi klien saya melakukan pekerjaanya selaku PNS. Ini sudah pelanggaran HAM,” cetus Khair. (din/rus/b)



×


Kejari Kerahkan Tujuh Jaksa Senior

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar