MAKASSAR, BKM — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ujungpandang berhasil memciduk seorang resedivis kasus jambret, Abd Rahman alias Asrul (23) warga Jalan Tinumbu, Minggu (23/8) sekitar pukul 03.00 Wita.
Dari laporan polisi, Asrul diketahui pernah terlibat kasus jambret sebanyak 10 kali. Asrul yang diamankan di rumahnya, sempat berusaha melarikan diri. Akibatnya, petugas mengambil langkah tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas.
Tersangka yang tumbang langsung dievakuasi oleh petugas ke Rumah Sakit Bhayangkara akibat dua peluru bersarang di kedua kakinya. Adapun barang bukti yang disita dari rumah tersangka masing-masing, satu buah katapel, empat buah anak panah, satu buah kris, dan satu unit sepeda motor Yamaha Satria FU DD 3101 JL.
Tersaangka di depan petugas mengaku 10 kali melakukan aksi jambret, diantaranya di Jalan Sultan Hasanuddin, berhasil membawa kabur satu tas berisi 1 buah handpone, Jalan Chairul Anwar, berhasil merampas satu tas berisi 6 buah hanphone, Jalan
Pasar Ikan depan MGH, satu tas berisi 1buah handphone, Jalan Chairul Anwar satu tas berisi 1 unit handphone merk Black Berry, 1 buah handphone merk Samsung dan uang tunai Rp5 juta. Jend Saudirman, satu tas berisi tiga buah handphone (HP), Jalan Kartini depan kantor Pengadilan Negeri Makassar berhasil merampas satu tas berisi 1 handphone merk Samsung 5S, Jalan Sam Ratulangi, satu tas berisi handphone Ipon, 5, serta Samsung Gelaxi Note 4, Jalan Jend Sudirman satu tas berisi 1 buah handphone merk Samsung dan sejumlah uang, Jalan Alimalaka satu tas berisi satu buah gandphone merk Samsung serta di Jalan Kartini tepat perapatan lampu merah satu tas berisi 1 buah handphone merek Oppo. Kapolsek Ujungpandang, Kompol Nawu Thaiyeb mengemukakan, tersangka sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus jambret di Wilayah hukum Polsek Ujungpandang.
“Tersaangka terpaksa ditembak dua kakinya karena saat penggeledahan di rumahnya melakukan perlawanan, Keterangan tersangka masih dikembangkan untuk mencari tersangka lainnya,” tegas Nawu. (jul-ril/c).
Raja Jambret Makassar Didor…
×

