pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dakwaan Kasus BNI Parepare Dinilai Kabur

MAKASSAR, BKM — Kuasa Hukum terdakwa Asmiati kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Parepare 2009, Tadjuddin Rahman menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak jelas alias kabur.
“Dakwaan Jaksa tidak jelas alias kabur. Jaksa dalam dakwaannya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan klien saya sebagai terdakwa,” kata Tadjuddin Rahman, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8).
Selain dinilai kabur, jaksa juga tidak menjelaskan peran terdakwa dalam proses pencairan. Menurut Tajuddin, kliennya tidak terlibat dalam proses percairan kredit, dikarenakan kliennya sudah bekerja secara profesional dan prosudural.
Dalam kasus ini, Tadjuddin mengungkapkan bahwa seharusnya pimpinan wilayah BNI Makassar, Soekarno saat itu juga harus dimintai pertanggung jawabannya. “Tidak mungkin cair itu dana kalau tidak ada prsetujuan dari pimpinan wilayah, ” jelasnya.
Tadjuddin menambahkan, bahwa dalam isi dakwaan menjelaskan bahwa sudah ada persetujuan dari pimpinan wilayah, baru ada persyaratan pemberian kredit.
Menurutnya, persyaratan pemberian kredit seharusnya lebih dulu yang pertama diberikan kepada pemohon, sebelum ada persetujuan. “Tapi justru malah terbalik, kenapa bisa persetujuan dulu baru ada dikeluarkan persyaratannya,” kata Tajuddin, heran.
Tajuddin menyebutkan, hal yang tidak mungkin uang kredit dengan nilai besar bisa cair tanpa ada persetujuan dari pimpinan wilayah. Padahal dalam memorandum hasil analisa kredit Asmiati, menolak pencairan kredit tersebut, karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
Berdasarkan disposisi yang dikeluarkan Asmiati, atas permohonan kredit yang diajukan oleh Aming Gozal selaku pemohon, menolak permohonan tersebut dengan alasan berkas yang dimohonkan tidak memenuhi syarat.
Sesuai dengan adanya surat USK no. USK/6/946 tanggal 15 April 2009, yang menerangkan bahwa sejak tanggal 18 April 2008, SKC tidak diperkenankan lagi untuk melakukan proses kredit baik perpanjangan, tambahan maupun kredit baru yang melampaui segmentasi kredit kecil. Pemurnian segmentasi bersifat wajib dan dilakukan tanpa pengecualian. Ketidakpatuhan dalam menjalankan pemurnian segmentasi merupakan pelanggaran. “Laporan perkembangan progres oleh konsultan, disimpulkan bahwa dalam disposisi ke III, dinyatakan belum memenuhi syarat untuk diajukan dengan pertimbangan progress fisik bangunan beserta sarana dan prasarana belum tercapai, ” tandas Tadjuddin. (mat-ril/c)



×


Dakwaan Kasus BNI Parepare Dinilai Kabur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar