GOWA, BKM — Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Gowa menetapkan dua pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kedua pegawai Dukcapil tersebut masing-masing Baharuddin (49) serta Bambang Ardiansyah (38). Mereka resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Salasa (24/6) malam lalu.
Tersangka, Baharuddin diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Penerbitan Akta Kelahiran di Dukcapil. Sementara Bambang Ardiansyah sebelum berstatus staf di Bagian Arsip dan saat ini berstatus tenaga operator penginputan data base.
Penyidik sebelumnya melakukan pemeriksaan di rumah tersangka Baharuddin di Jalan Baso Dg Bunga No. 34, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu. Dalam penggeledahan petugas menyita sejumlah barang bukti, 1 unit alat cetak (printer) akta kelahiran, 1 unit laptop, 86 lembar blanko akta kelahiran kosong yang sudah dibubuhi ditandatangan serta stempel Dukcapil Gowa yang diduga palsu.
Kasat Reskrim, AKP Muh Yunus kepada BKM, Kamis (27/8) menjelaskan, penetapan tersangka Baharuddin dikuatkan dengan adanya alat bukti serta keterangan saksi.
“Yang bersangkutan kita panggil jadi saksi atas keterangan tersangka lainnya. Setelah kita lakukan pengembangan kita menemukan alat bukti lainnya yang menurut kami cukup untuk menetapkan Baharuddin sebagai tersangka. Kemungkinan telah banyak akte yang dikeluarkan, hanya saja data belum teridentifikasi semua lantaran dokumen yang diterbitkan tidak terdaftar di Dukcapil Gowa. Akte kelahiran ini juga digunakan mengurus paspor untuk menyelundupkan TKI oleh tiga tersangka lainnya, yakni SQ, MH dan AR yang telah ditahan terlebih dahulu,” jelasnya.
Baharuddin kepada penyidik sempat membantah dokumen tersebut palsu. Tanda tangan di atas blanko akte kelahiran kosong tersebut diakuinya asli milik kepala dinas. Meski Baharuddin pasrah usai ditetapkan tersangka atas sejumlah barang bukti diperlihatkan kepadanya. “Itu bukan palsu. Memang itu yang dibawa ke kecamatan,” bantah Baharuddin di depan penyidik.
Sementara untuk tersangka Bambang Ardiansyah ditemukan ribuan lembar KTP dan KK yang didiuga diterbitkan sendiri, namun tidak teregistrasi di Dukcapil Gowa. Diduga, ribuan dokumen kependudukan ini dipalsukan oleh tersangka Bambang sebelum dipindahkan menjadi staf di bagian arsip.
Pada pengembangan kasus, polisi juga menguak lokasi pembuatan dokumen kependudukan palsu di sebuah rumah khusus atau save house. Rumah yang terletak di BTN Salsabila Blok A8, Jenetelasa itu, selama ini dijadikan sebagai tempat mencetak KTP dan KK serta proses laminating.
Pada save house milik Bambang ditemukan banyak barang bukti manipulasi administrasi kependudukan yang selama ini dilakukannya. Barang bukti yang telah diamankan dari save house itu antara lain printer, alat laminating, KTP yang dicetak sendiri namun menggunakan blanko asli yang digelapkan dari Dukcapil, alat scan, laptop, dan stempel Dukcapil palsu. Kepada penyidik, Bambang mengaku jika pembuatan KTP itu sudah lama dan sekarang tidak dilakukannya lagi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 96 subsider pasal 93 UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Terpisah Kadis Dukcapil Gowa, Ambo yang dikonfirmasi via ponselnya mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik atas dua tersangka tersebut. “Jika benar-benar terbukti terlibat dalam kasus ini maka sudah pasti sanksi administrasi dan sanksi pidana akan dijalaninya,” tegas Ambo. (sar-ril/c)
Dua Pegawai Dukcapil Tersangka
×

