TAKALAR, BKM — Setelah melalui sejumlah tahap pemeriksaan, empat tersangka kasus penyelundup bahan bakar minyak (BBM) jenis solar akhirnya ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Takalar, Kamis (27/8).
Penahanan para tersangka setelah bukti dan keterangan saksi dianggap cukup oleh tim penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Takalar. Dari keempat tersangka, dua diantaranya masih berstatus anggota kepolisian, masing masing dari Polres Takalar dan Polda Sulselbar. Sementara dua lainnya adalah pemilik kendaraan yang digunakan mengangkut BBM.
“Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan dianggap cukup bukti, empat tersangka pelaku penyelundup BBM resmi ditahan di Lapas Kelas ll B Takalar,” kata Herawati, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Takalar.
Herawati bersama Kasie Intel, Akbar menambahkan, penahanan tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. “Selain sudah ditahan, berkas perkara keempat tersangka juga sudah dilimpahkan dan tinggal menunggu proses pengadilan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat pasal 53 tentang undang undang kemigasan dengan ancaman tiga tahun penjara. (ari-ril/c)
Empat Tersangka Penyelundupan BBM Ditahan
×

