MAROS, BKM — Sebanyak 32 pucuk airsoftgun dan airgun diamankan Polres Maros melalui cipta kondisi dan hasil kerjasama dengan pihak keamanan Bandara Sultan Hasanuddin.
Kasat Intelkam Polres Maros, AKP Muhammad Idris dalam jumpa pers, Kamis (27/08) mengatakan, senjata yang diamankan berasal dari beberapa titik hasil oprasil cipta kondisi. “Jadi airsoftgun dan airgun ini kita amankan saat melakukan cipta kondisi di beberapa titik, seperti di Bantimurung, Turikale, termasuk dari pihak keamanan bandara yang menemukan barang-barang yang dikirim baik itu dari luar ataupun yang ingin keluar yang ternyata isinya adalah softgun tadi,” terang Idris.
Menurut Idris, airsoftgun dan airgun hanya digunakan untuk ketangkasan dalam naungan lembaga resmi seperti Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Dia mengeaskan, bahwa senjata ini tidak dapat dibawah ke tempat umum diluar lokasi yang sudah ditetepkan. “Kenadati kepemilikan senjata memiliki izin resmi, namun tidak dibenarkan untuk dibawa. Bila ada anggota Perbakin atau masyarakat biasa ditemukan membawa diluar dari kegiatan Perbakin, maka itu wajib dilaporkan dan pihak kepolisian. Kami akan menindak dengan cara menyita senjata tersebut untuk dijadikan barang bukti,” tegas Kasat Intel.
Ditambahkan, kepemilikan senjata jenis ini tidak serta merta mendapatkan izin kepemilikan atau menyimpan. Dilakukan banyak tahapan hingga izin itu kepemilikan senjata bisa dimiliki. “Untuk mengurus izin menggunakan senjata jenis ini harus melalui Polri, masuknya barang ke Indonesia yang harus legal, izinnya harus dari kepolisian, persyaratan lainnya adalah rekomendasi dari perbakin, SKCK, surat keterangan sehat dan hasil ujian psikotes,” jelasnya.
Adapun senjata yang disita pihaknya antaralain, jenis FN dan Revolver. Para pemilik senjata, kata Idris belum diproses hukum karena masih sebatas teguran dan peringatan. “Bisa saja senjata ini digunakan untuk melakukan hal-hal yang berbahaya. Makanya kami sita,” lanjutnya.
Idris juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penjualan senjata melalui pasar online yang lengkap dengan izin. “Penjualan softgun secara online semakin marak, kita imbau masyarakat tidak mudah percaya dengan hal tersebut,” tutupnya. (ari-ril/c)
Polisi Sita 32 Pucuk Softgun dan Airgun
×

