KPU Maros telah merampungkan pembersihan baliho paslon, namun masih banyak alat sosialisasi yang belum dibongkar, terutama alat peraga balon yang tidak lolos sebagai calon.
Pantauan wartawan dipelbagai titik masih terdapat beberapa baliho bertebaran, seperti milik Akbar Endra, Nurhasan, Ilham Burhanuddin yang sebelumnya berniat maju di Pemiluada.
“Ini yang jadi pertanyaan baik oleh aktivis lingkungan, KPU maupun dari Badan Lingkungan Hidup, karena hanya membongkar baliho paslon, untuk kami ganti dengan baliho sesuai ketentuan,”ujar Ketua KPU Maros Ali Hasan, Jumat (28/8).
Komisioner KPU, Saharuddin menyebut seharusnya Dinas Kebersihan terlibat dalam pembongkaran baliho bukan calon, karena KPU tidak memiliki kewenangan. “Yang berwenang adalah BLH dan Dinas Kebersihan, jadi mereka yang bisa meminta satpol PP membongkar itu,” ujarnya.
Ditambahkan bahwa KPU telah menetapkan baliho paslon maksimal 5 lembar per kabupaten, spanduk 5 lembar per desa dan umbul-umbul sebanyak 20 lembar per kecamatan. (ari/rif/c)
Baliho Masih Bertebaran
×

