pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kepsek Menangis, Komite, Guru dan Murid Kompak Mogok

JENEPONTO, BKM — Aksi tidak terpuji dilakukan oleh para guru dan murid di Sekolah Dasar Inpres (SDI) No 127 Matere Jeneponto lantaran menggelar aksi mogok belajar mengajar, Jumat (28/8). Aksi ini juga didukung oleh pengurus Komite disekolah teresbeut dengan ikut menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolah.
Aksi mogok ini dilakukan untuk mendesak Bupati Jeneponto, mencopot Kepala SDI No 127 Matere, Hj. Hariyati S.Pdi Dg Romba dari jabatannya karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran sekolah serta tak jarang bersikap arogan.
Aksi yang dipimpin, Ketua Komite Sekolah Alqadri S. Sos, belasan guru serta puluhan murid di sekolah itu mendapat pengawalan ketat dari aparat Polsek Kelara.
Alqadri yang didampingi koordinasi aksi, Hartini Rasyid menegaskan, diera zaman keterbukaan saat ini masih ada karakter pemimpin yang tidak transparan dalam penggunaan dana yang diterima sekolah.
“Kepala sekolah tidak pernah mengadakan rapat dengan Komite, Dewan Guru dan pegawai tentang rencana penggunaan dana BOS dan dana pendidikan gratis. Beliau juga sering kali bersikap arogan dengan memberhentikan bendahara sekolah tanpa sepengetahuan Komite, Dewan Guru dan pegawai. Makanya, kami mendesak agar kepala sekolah dicopot dari jabatannya,” tegasnya, saat orasi.
Sementara Koordinator Aksi Hartini Rasyid menambahkan, SDI No 127 Matere Jeneponto masuk dalam kategori akreditasi “A”. Namun, kata dia, sejak dipimpin Kepsek Hariyati, segala kebutuhan untuk proses belajar mengajar terus menurun.
“Jadi apa bila dibiarkan berlanjut maka predikat yang telah diraih akan hilang kalau Kepsek tidak cakap menguasai kompetensi sebagai Kepsek dan sangat rakus menguasai dana BOS yang dikelola hingga Rp43 juta,” tegasnya.
Lanjutnya, anggaran yang ditujukan kepada 16 guru di sekolah tersebut hanya dipatok Rp9,7 juta dan selebihnya diambil alih oleh Kepsek. Begitu juga dana pendidikan gratis dimana setiap semester sekolah sedianya mendapat Rp4,3 juta namun yang direalisasikan kepada guru hanya Rp2 juta.
“Makanya semua guru tidak menerima lagi kehadiran Kepsek Hariyati berada di sekolah ini tegas,” Hartini.
Menanggapi aksi ini, Kepala UPTD Disdikpora Jeneponto, Syamsuddin mengaku kalau masalah ini sudah diadukan oleh komite serta para gurus sejak 1 Desember 2014 lalu. Adapun tindak lanjut UPTD dengan menyampaikan aduan itu kepada Kadis Dikpora, Bawasda hingga ke bupati.
“Jasi saya bukan penentu kebijakan. Tapi keluhan ini sudah saya tindak lanjuti dengan menyampaikan ke atasan,” jelas Syamsuddin.
Kepala Sekolah SDI No 127 Mataere, Hj Hariyati saat menanggapi aksi komite guru dan siswa terlihat shock. Haryati bahkan menangis tersedu-sedu saat memberikan klarifikasi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Dana BOS saya bagi Rp10 juta untuk semua guru, sisanya saya belikan fasilitas untuk menunjang kemajuan sekolah. Ada kegiatan baris-berbaris, pembuatan nama sekolah dari beton, pembelian cat sekolah dan lainnya. Lagi pula kalau hanya guru bantu mau mengetahui rahasia keuangan karena banyak peruntukannya menurut saya tidak relevan. Kalaupun ada masalah tentu akan menjadi temuan pihak Inspektorat dan BPK RI silahkan diperiksa dan dibaca, bahkan uang pribadi saya malah banyak keluat untuk sekolah ini, tapi saya tidak mau bilang,” tuturnya, dengan berlinang air mata.
Haryati berencana akan melaporkan aksi mogok guru, siswa dan pihak komte ke bupati. Dia menilai aksi ini terjadi karena ada profokasi yang dilakukan mantan bendahara, Hartini Rasyid.
“Dia yang mau ambil lebih banyak porsi uang sekolah dengan guru guru lainnya dan saya tegaskan itu tidak boleh. Saya letakkan jabatan ini dan saya ikhlas kalau masih dia masih ada disekolah,” tegas Hariyati.
Terpisah, Kepala Disdikpora Jeneponto, H Masri mengemukakan, tidak semua laporan masuk terkait kepala sekolah berujung pada pencopotan. Jabatan Kepsek bisa di turunkan bila mana ada unsur pelanggaran yang bisa dibuktikan dari hasil pemeriksaa pihak Inspektorat, BPK RI dan insititusi lain yang berkewenangan dalam hal tersebut.
“Kita tidak bisa memutuskan sesuatu hanya berdasarkan opini atau desakan sekolmpok orang yang bisa jadi juga punya kepentingan lain. Proses pencopotan itu bisa dilakukan bila mana pelanggaran yang dilakukan bisa dibuktikan melalui proses yang sudah ditetapkan. Namun demikian, aksi ini perlu dilakuakn evaluasi kenerja seluruh otoritas yang ada di sekolah itu,” jelas H Masri. (krk-ril/b)



×


Kepsek Menangis, Komite, Guru dan Murid Kompak Mogok

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar