MAMASA, BKM — Dana bantuan desa yang diperuntukkan bagi 168 desa yang ada di Kabupaten Mamasa senilai mencapai puluhan miliar rupiah, diduga tidak tepat sasaran seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dimana, 70 persen dari bantuan tersebut diperuntukkan pembangunan fisik serta 30 persennya diperuntukkan biaya administrasi dan perjalanan dinas.
Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM Akindo) Sulawesi Barat (LSM AKINDO) melalui Humasnya, Yostan Vlapius Palullungan, di kantornya pekan lalu, mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan Akindo, ternyata dana bantuan desa yang telah diterima para kepala desa sekitar 40 persen dari pagu anggaran masing-masing desa, ternyata belum terlihat apa yang telah dibiayai para kepala desa dari dana bantuan desa tersebut.
”Kami belum melihat apa saja yang telah dibiayai para kepala desa ini dari dana bantuan desa yang telah dicairkan sebesar 40 persen tersebut. Kami sebagai masyarakat bertanya-tanya. Dana bantuan desa yang diperuntukkan ke tiap desa, harusnya transparan dan jelas peruntukannya. jangan justru pihak pengelola terkesan menutup-nutupi pengelolaan dana desa,” kata Yostan.
Menurut Yostan Vlapius, lembaganya telah memiliki data beberapa kepala desa yang mencoba membuat SPJ fiktif dan dana bantuan desa tersebut. ”Kalau hal itu terjadi, maka kami akan melaporkan kepada pihak penegak hukum. Karena telah mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Yostan.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Mamasa, Yesaya SPd yang di konfirmasi BKM di kantornya mengatakan, PMD hanya sebagai fasilitator dan memonitor penggunaan bantuan dana desa tersebut. Bantuan dana desa yang diberikan kepada masing-masing desa itu bervariasi pencairannya.
”Ada desa yang yang telah cairkan 30 persen dan ada juga yang sampai 40 persen. Penggunaan dana bantuan desa itu harus sesuai petunjuk tehnis. Dan desa tidak boleh main-main dalam pengelolaan dana bantuan desa. Kita minta para kepala desa supaya dana yang dibantukan itu harus tepat sasaran. Kalau ada kepala desa yang dalam pengelolaan bantuan dana desa tidak sesuai petunjuk tehnis, maka itu pelanggaran. Apalagi kalau membuat SPJ fiktif. Itu korupsi dan perlu diproses hukum,” imbuhnya. (dar/mir/b)
Dana Bantuan Desa tidak Tepat Sasaran
×

