MAMUJU, BKM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamuju menerima gugatan dari bakal calon bupati Mamuju, Hj Sitti Saleha Duka SSDK) atas keputusan KPU Mamuju tidak meloloskannya sebagai calon bupati Mamuju periode 2016-2021. ”SSDK telah memasukkan gugatannya melalui kuasa hukumnya tadi malam (Rabu malam) terkait tidak diloloskannya sebagai salah satu peserta pemilukada,” ungkap Ketua Panwaslu Mamuju, Mujadi, Kamis (27/8).
Ia mengatakan, Panwaslu akan melakukan verifikasi atas gugatan yang dilayangkan Hj Sitti Saleha Duka. Ketika berkas tersebut dianggap lengkap, maka Panwaslu akan melakukan proses. ”Kita lihat dulu berkasnya. Kalau lengkap maka kita akan proses. Biasanya paling lama 12 hari sudah ada keputusan. Meski keputusan Panwaslu final dan mengikat, tapi kalau tidak puas maka dapat mengajukan ke PTUN,” katanya.
Sebelumnya, SSDK yang berpasangan dengan Firman Argo waskito telah mendaftar ke KPU atas rekomendasi dan dukungan dari Partai Demokrat sebagai calon bupati Mamuju. Namun dalam penetapan, KPU Mamuju mengugurkan pasangan SSDK-Firman Argo karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. (ala/mir/c)
Tidak Lolos, Saleha Gugat KPU Mamuju
×

