MAKASSAR, BKM — Mantan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.
“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Rasyid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (3/9).
Selain itu, Tenriadjeng diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,25 miliar atau diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 3 bulan penjara.
Rasyid mengatakan, bahwa Tenriadjeng melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Rasyid, Tenriadjeng telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Wali Kota Palopo. Dia mengintervensi Bank Sulselbar agar kredit senilai Rp5,3 miliar untuk 22 nasabah kepengurusannya dipermudah.
Tenriadjeng saat itu menyuruh seorang pengusaha Irianwati yang juga terdakwa di kasus ini, untuk mengurus kredit tersebut. Setelah dana kredit cair, uang Rp2,25 miliar langsung diserahkan ke Tenriadjeng. Selebihnya diterima oleh Irianwati.
Penyaluran kredit itu dilaksanakan pada 2010. Pihak Bank Sulselbar memberikan kredit yang sumber dananya dari Surat Utang Pemerintah. Namun belakangan terungkap sebagian besar data nasabah adalah fiktif.
Menurut Rasyid, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Tenriadjeng juga belum mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepadanya.
“Hal meringankan, terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan, ” ujar Rasyid.
JPU juga menuntut Irianwati dan terdakwa lainnya yaitu, mantan Kepala Cabang Bank Sulselbar Palopo, Syaifullah Ali Imran. Jaksa meminta keduanya dihukum selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.
Keduanya tidak dibebankan mengganti kerugian negara, sebab Irianwati telah mengembalikan kerugian negara, sedangkan Syaifullah tidak terbukti menikmati uang hasil kejahatan.
Pengacara Tenriadjeng, Muchtar Saenong menilai kalau tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Dia mengatakan, ada fakta sidang yang meringankan terdakwa tapi tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum. “Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” kata Muchtar.
Pengacara Irianwati dan Syaifullah, Yusuf Gunco, juga akan mengajukan pledoi untuk kliennya di sidang selanjutnya. (mat-ril/c)

