pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kadus Sakeang Umumkan Pungli PBB di Mesjid

MAROS,BKM–Pungutan Liar (pungli) pembayaran kertas Pbb diduga dilakukan oknum Kepala Dusun Sakeang, Abdul Kadir.

Kadus Sakeang secara terang-terangan meminta kepada warga untuk membayar biaya pengantaran atau pengambilan kertas pajak PBB Sebesar Rp5000 per kertas. Bahkan pembenaran pungli itu diumumkan secara resmi di mesjid.

Kepada wartawan, Kadus Sakeang Desa Benteng Gajah Kecamatan Tompobulu Abdul Kadir mengakui jika dirinya mengistruksikan untuk memungut biaya pengambilan kertas pajak PBB. Dia berdalih, pungutan itu sebagai biaya capek serta uang jalan bagi kolektor PBB. Dia mengaku hal itu merupakan tanggung jawabnya sebagai Kadus Sakeang.

“Memang saya yang menginstruksikan supaya warga memberikan uang Rp5000 setiap lembar pajak PBB. Itu sebagai imbalan uang capek bagi kolektor. Bahkan supaya warga memahami hal itu, sengaja saya umumkan di mesjid,” jelasnya.

Dia berdalih, tindakan pungli itu dilakukannya supaya capaian target PBB untuk Dusun Sakeang tercapai. Tahun lalu kata Abd Kadir, pungutan pajak PBB tidak diberlakukan. Namun pihaknya merasa kasihan dengan kolektor yang tidak mendapatkan apa-apa kecuali capek. ” Supaya tahun ini berjalan maksimal, maka saya memberlakukan aturan itu. Kolektor merasa enak, pemilik pajak PBB juga merasa nyaman, tinggal terima beres. Tapi saya meminta kepada kolektor, jangan memaksa. Kalau mereka tidak mau bayar, tidak dipaksa, tapi warga harus mengerti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jumlah warga dusun Sakeang mencapai 63 KK dengan capaian PBB sebesar Rp20 juta. Dia optimis tahun ini capaian itu bisa tercapai. “Dengan menerapkan sistem ini kami berharap capaian target pbb bisa terealisasi,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu warga Dusun Sakeang yang enggan menyebutkan namanya mengaku, sangat terkejut dengan rencana Kadus Sakeang. Pasalnya ini merupakan kali pertama pungli itu diterapkan di Sakeang.

Disisi lain, Salah satu anggota Komisi II DPRD Maros A Patarai Amir menuturkan, tindakan oknum Kadus Sakeang tidak dibenarkan dalam aturan. Apalagi kolektor PBB itu memiliki upah tersendiri dari Dispenda. Seharusnya kata Patarai, warga tidak lagi dibebani dengan upah jalan atau upah capek untuk kolektor.

“Tindakan itu merupakan pungli. Seharusnya Dispenda memberikan teguran kepada kolektor. Dispenda tidak boleh tinggal diam menanggapi kejadian ini,” ujarnya.

Bila hal ini masih berlangsung kata Patarai, maka DPRD akan memanggil Dispenda untuk menjelaskan hal itu kepada DPRD. “Bila ini dibiarkan, bisa saja ini akan ditiru oleh dusun lain,” pungkasnya.(ARI)



×


Kadus Sakeang Umumkan Pungli PBB di Mesjid

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar