pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Cakka: Jangan Ada Alih Fungsi Sawah

BELOPA, BKM — Kesemarawutan pembangunan di Kabupaten Luwu tergolong sangat tinggi. Karena itu, para camat diminta untuk berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum memberikan izin membangun di wilayahnya masing-masing.
Selain itu tata ruang, permukiman dan perumahan harus tetap mempertahankan areal persawahan yang ada. Jangan ada alih fungsi lahan.
”Misalnya di Kota Belopa, jangan asal keluarkan izin untuk perumahan. Ini berlaku untuk wilayah Belopa, Belopa Utara, Bajo, Kamanre dan Suli. Hal ini untuk melihat pembangunan 10 tahun kota Belopa yang berkesinambungan ke depan,” kata Bupati Luwu, Andi Mudzakkar pada sosialisasi Perda nomor 8 tentang Bangunan gedung, Ranperda PSU perumahan dan permukiman, serta Ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Wisma Atimario, kemarin.
Bupati yang akrab disapa Cakka ini berharap, kesimpulan dari sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pengayaan pada saat pembuatan Peraturan Bupati nantinya. Menurutnya, banyak regulasi yang telah dibuat, khususnya dari pemerintahan yang lebih tinggi. Namun pemerintah daerah harus tetap menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi itu dengan kondisi yang ada di daerahnya.
“Di Luwu juga tidak bisa kita terapkan di seluruh kecamatan. Misalnya yang ada di kota berbeda dengan yang ada di desa. Hal itu karena kita memiliki rasa kekeluargaan yang masih tinggi. Sehingga kalau ada yang melanggar pasti sulit untuk diberi sanksi. Harapan saya agar peraturan bisa dibuatkan zonasi dalam penerapannya,” ujarnya.
Terakhir, Cakka menjelaskan pihaknya akan membentuk polisi bangunan. Tujuannya untuk meminimalisir kesemrawutan pembangunan di Kabupaten Luwu.
“Intansi terkait harus bentuk itu (polisi bangunan). Pada periode pertama saya sudah wacanakan ini dan merupakan sosialisasi ke masyarakat. Untuk periode kedua ini saya meminta agar segera dibentuk,” tandasnya.
Kepala Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Permukiman Andi Fatahillah, mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan ini bertujuan agar pihak terkait bisa memahami implementasi regulasi tersebut.
“Peserta kegiatan ini adalah camat, lurah dan kepala desa serta developer,” ujar Andi Fatahillah. (wan/rus/c)



×


Cakka: Jangan Ada Alih Fungsi Sawah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar