JAKARTA, BKM — Dua unsur pimpinan DPRD Sulbar yakni wakil ketua, masing-masing H Hamzah Hapati Hasan dan H Harun, melakukan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), di kantornya, Kamis (10/9). Mereka diterima pihak Depdagri melalui Kasubdin Anggaran Wilayah Tiga pada Depdagri, Sumulya Tumbu.
Pada kesempatan tersebut, secara bergantian Hamzah dan Harun menjelaskan mengenai maksud kedatangannya ke Depdagri. Dikatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan mengenai dana pinjaman PIP berkaitan dengan pembangunan rumah sakit. ”Untuk anggaran dalam proses pembayaran pinjaman itu, sudah boleh direalisasikan dalam pengajuan Pemprov Sulbar untuk dimasukkan pada mata anggaran perubahan soal pinjaman PIP tersebut,” ujar Hamzah Hapati Hasan.
Hal senada dilontarkan Harun. Diungkapkan kedatangannya ke Depdagri mau mengetahui tentang pembayaran dana pinjaman pada APBD perubahan Sulbar. ”Kalau memang belum jelas untuk dana pinjaman dari PIP dalam rangka pembangunan rumah sakit ini, lebih baik anggaran Rp30 miliar tersebut didahulukan untuk kepentingan rakyat dibandingkan membayar utang pinjaman yang masih kurang jelas aturannya,” tegas Harun.
Sedangkan Kepala Sudin Bagian Anggaran Wilayah Tiga Depdagri, Sumulya Tumbo, berjanji pihaknya akan merasionalkan anggarannya nanti. Baik soal anggaran yang SILPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) maupun untuk dana pinjaman ke PIP tersebut. ”Apakah itu layak atau tidak, nanti kami akan melihat dulu pengajuan anggarannya. Ketika dilakukan pengajuan, nanti kami bisa bantu melakukan evaluasi terhadap anggaran APBD Perubahan Sulbar.
Bahkan, unsur pimpinan DPRD Sulbar berencana akan melakukan konsultasi ulang ke Depdagri. Pihaknya juga akan melakukan langkah mempertanyakan kepada pihak eksekutif apakah dana pinjaman tersebut sudah ada turun ataukah belum turun.
”Ini penting. Jika memang dana pinjaman itu belum turun dari PIP untuk pembangunan Rumah Sakit Sulbar yang memiliki kapasitas B untuk dijadikan, rumah sakit rujukan pada Pemprov Sulbar. Itu perlu jadi pertimbangan ketika tidak ada aturannya, baoik dari kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri yang membidangi pinjaman,” tandasnya. (ala/mir/c)
Soal Pinjaman PIP Rp30 M
×

