MAMUJU, BKM — Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur tentang desa merupakan peraturan perundang-undangan yang bertujuan mempercepat terhadap pembangunan dan kemajuan pada tingkat desa. ”Untuk itu, kami selaku pimpinan pemerintahan di wilayah Provinsi Sulbar mengharapkan agar dalam pelaksanaan program keuangan terhadap seluruh desa yang ada di wilayah Sulbar, dapat berhati-hati serta mengelolanya secara baik dan berdasarkan pada aturan administrasi yang baik dan melaporkannya sebagai pertanggungjawaban,” pesan Anwar di hadapan para kepala desa (kades) dan camat dalam pertemuan yang turut dihadiri anggota DPD RI dan Wakil Menteri Keuangan, Prof Mardiasmo, di ruang pola kantor gubernur Sulbar, Rabu (16/9).
Anwar mengatakan, sebelum ada anggaran desa turun ke desa, pihaknya telah melakukan kerjasama yang baik dengan pihak Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa dalam melaksanakan pertanggungjawaban mengenai anggaran desa yang diterimanya.
”Yang jelasnya, kami meminta kepada para aparat desa untuk dapat memahami secara baik dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran desa ini, harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” pesan Anwar kepada para bupati se Sulbar yang hadir dalam acara seminar regional kerjasama dengan Komite I DPD RI dengan Pemprov Sulbar.
Pemahaman ini perlu diberikan kepada para kades se Sulbar, kata Anwar, agar tidak sampai memunculkan masalah di belakang hari. Terutama masalah yang berkaitan dengan hukum. Karena itulah yang terjadi pada masa lalu. ”Penggunaan anggaran ini perlu dipahami secara baik dan jelas bagi setiap aparat kades. Sehingga tidak ada lagi masalah hukum yang terjadi. Pemerintah kabupaten se Sulbar agar dapat betul-betul melakukan kontrol dalam pengawasan penggunaan anggaran desa ini. Jangan ada lagi masalah yang muncul nantinya. Jadi pahamilah dengan baik,” paparnya.
Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Bungkoang, dalam sambutannya menyatakan, pihaknya menyambut baik upaya kerjasama yang dilakukan Pemprov Sulbar dalam memberikan pemahaman kepada para kades di wilayah ini dalam penggunaan anggaran dana desa nantinya. ”Makanya, kami juga mengajak pak Wamen Keuangan untuk memberikan pemahaman kepada para aparat desa. Jadi kerjasama ini adalah kerjasama antara Pemprov Sulbar, DPD RI dan Kementerian Keuangan. Pengucuran anggaran untuk desa ini, salah satu tujuannya adalah untuk lebih mempercepat kemajuan pada tingkat desa. Itulah harapan dari UU desa ini,” ujarnya. (ala/mir/c)
Gubernur Desak Kades Patuhi Aturan Penggunaan Anggaran
×

