pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Geram Kos-kosan Berubah Fungsi

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berjanji akan menindaki tegas sejumlah kos-kosan dan perusahaan retail yang tidak mengantongi kelengkapan surat izin usaha. Sanksinya tegas, mulai saksi disegel hingga pemberhentian operasi.
Ketua Komisi A, DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, Kamis (24/9) mengatakan, dewan tetap akan melakukan razia secara mendadak, karena saat razia sebelumnya banyak ditemukan sejumlah kos-kosan yang dikelola sama dengan pengelolaan wisma dan hotel. Seperti menyewakan kamar kos dengan tarif Rp250-350.000 per harinya sama dengan tarif wisma dan hotel.
“Dewan banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan pemilik kos-kosan. Mereka mengelola wisma maupun hotel berkedok kos-kosan mulai membuka kamar sewa per hari, per minggu hingga per bulan. Bukan hanya itu, tarifnya pun sangat tinggi,” ungkapnya.
Selain pelanggaran dari pengelolaan kos-kosan, ujar Wahab, dewan juga menemukan perusahaan retail yang melanggar, seperti satu izin dengan tiga tempat usaha.
“Kita temukan ada usaha ritel yang hanya satu izinnnya tetapi dua sampai tiga lokasi usahanya. Ini lupuk dari pengawasan Pemkot Makassar. Dalam waktu dekat kita akan rapat menindaki aktivitas kos-kosan dan usaha ritel yang melanggar izin,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi A, Susuman Halim. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pengelola kos-kosan dan usaha ritel sudah berlangsung lama. Mereka harus di berikan pelajaran keras sebagai efek jera.
“Apa yang mereka lakukan sangat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini salah satunya dampak sehingga nilai deviden PAD kita menurun,” ujarnya.
Selain itu, ujar Sugali panggilan akrabnya, oknum pengelola kos-kosan dan usaha ritel juga diduga banyak yang mengelabui pembayaran pajak, itupun dengan jumlah yang minim.(ita/war/c)



×


Dewan Geram Kos-kosan Berubah Fungsi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar