MAKASSAR, BKM — Mantan Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Musakkir memastikan menempuh upaya kasasi atas vonis 1,5 tahun pidana rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Makassar oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
“Kita sudah koordinasikan dengan klien kami terkait upaya kasasi tersebut,” ujar pengacara Musakkir, Hasman Usman, Kamis, (24/9).
Hasman mengatakan, upaya kasasi yang akan diajukan, karena pihaknya menilai hakim telah keliru memvonis bersalah Musakkir. Apalagi hukuman yang awalnya hanya 1 tahun, justru malah ditambah menjadi 6 bulan.
Hasman mengungkapkan, bahwa dalam persidangan tak ada satu pun saksi yang menyebutkan jika Musakkir terbukti terlibat. Bahkan dengan bukti-bukti lain yang terungkap di pengadilan.
Terkait bukti urine dan darah yang menurut hasil Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar mengandung zat methampetamine, Hasman menilai zat itu bukan berasal dari sabu.
Bukti itu, kata dia, dikuatkan keterangan saksi ahli Farmasi yang menyatakan zat methampetamine juga terdapat pada obat-obatan yang dijual bebas di pasaran.
Urine dan darahnya juga telah dites oleh Tim Assesmen di Balai Rehabilitasi Baddoka BNN Makassar yang hasilnya negatif. “Kami sementara menyusun materi kasasinya,” ujar Hasman.
Musakkir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotik. Dia terbukti melanggar pasal 127 undang-undang narkotika. Musakkir juga dianggap telah mengonsumsi narkotik jenis sabu bersama lima terdakwa lain yakni, dosen Unhas Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, Harianto, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah.
Hakim dalam putusannya meyakini Musakkir mengonsumsi sabu meski para saksi atau terdakwa lain mengaku tidak ada yang menyebut Musakkir ikut mengonsumsi sabu di kamar hotel Grand Malibu Makassar, tempat mereka ditangkap. Apalagi dalam pemeriksaan di persidangan, urine dan darah Musakkir terbukti mengandung zat methampetamine yang identik dengan barang bukti sabu yang disita.
Hal tersebut juga dikuatkan rekomendasi dari tim asesmen BNN Sulawesi Selatan yang meminta Musakkir direhabilitasi.
Terpisah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Zulkarnaen A. Lopa, menyatakan putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar sudah tepat. “Kami akan siap hadapi upaya kasasi terdakwa yang nantinya akan diajukan,” tandasnya. (mat-ril/b)
Prof Musakkir Ajukan Upaya Kasasi
×

