MAMASA, BKM — Hampir sebulan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mamasa dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamasa melaksanakan program two in one dalam penerbitan akta kelahiran super cepat. Program ini pun telah menampakkan hasil yang cukup maksimal. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan beberapa ibu yang baru saja melahirkan di beberapa Puskesmas.
Begitu anaknya lahir, akta kelahirannya juga langsung dicatatkan. Seperti diketahui, pada Agustus 2015 lalu Pemkab Mamasa telah meluncurkan program inovatif dalam hal pelayanan publik. Ini dilakukan Disdukcapil dan Dinkes Mamasa secara bersama melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Mamasa.
Menurut Kepada Disdukcapil Kabupaten Mamasa, Drs Semuel MH, melalui program tersebut Disdukcapil memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus akta kelahiran dan kartu keluarga. Proses pengurusannya hanya butuh waktu sehari. Bayi yang lahir langsung memiliki surat akta kelahiran.
”Program ini kami menyebutnya 2 in 1 (two in one). Karena selain dapat akta, juga bisa langsung diterbitkan kartu keluarga. Ini dapat terjadi berkat kerjasama dengan Dinas Kesehatan yang terus melaporkan anak yang lahir di Mamasa secara update,” jlas Semuel.
Semuel menambahkan, syarat yang dibutuhkan untuk kepengurusan akta kelahiran super kilat ini, di antaranya orangtua harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) asli dan nama calon bayi.
”Jika nama bayi belum siap, kami dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga menyediakan daftar nama bayi yang bisa digunakan untuk memudahkan proses pencatatan jika nama tersebut disetujui orangtua bayi,” tambahnya. (dar/mir/c)
Program Akta Kelahiran Super Kilat
×

