pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kades dan Camat Dapat Pembekalan dari LKKP

PINRANG, BKM — Kepala desa dan camat se-Kabupaten Pinrang mendapat pembekalan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa dan Metode Penyusunan Dokumen Lelang dan Pemnyusunan Dokumen Kontrak oleh Pemerintah Kebupaten Pinrang bekerja sama LKPP, Senin (21/9). Acara ini dibuka Bupati diwakili Sekkab H Syarifuddin Side.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Andi Suyuti, mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memberi pemahaman yang memadai tentang peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengadaan barang/jasa di desa. Selain itu, juga untuk menambah kapasitas pengelolah kegiatan di desa, dalam kerangka taat peraturan perundangan dan kesesuaian dengan model best practise.
Sosialisasi berlangsung 21-22 September 2015. Perserta berjumlah 200 orang, terdiri dari camat 12 orang, kepala desa 69 orang dan pendamping desa 39 orang. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD 80 orang. Pada hari, Selasa (22/9), menampilkan narasumber Ir Irawati,MT dari LKPP Pusat.
Sekkab Syarifuddin Side mengatakan, kucuran dana desa akan banyak digunakan untuk keperluan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh desa. Dalam kaitan itu, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa. Sehingga dikjawatirkan akan banyak terjerat kasus hukum.
Terkait pengadaan barang dan jasa, daerah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/jasa di desa, dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang diatur oleh Bupati/Walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP itu.
Sekkab menilai kegiatan itu merupakan satu sarana strategis guna memberikan pemahaman tentang pengadaan barang/jasa yang berpedoman pada Peraturan Presiden No 54 tahun 2010, diharapkan peserta nantinya mampu melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di desa dan SKPD masing-masing secara benar dan tidak melanggar aturan. (gun/rus/c)



×


Kades dan Camat Dapat Pembekalan dari LKKP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar