MAROS, BKM — Nilai tunggakan pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Maros yang setiap tahunnya meningkat membuat pihak Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) geram.
Terhitung sejak tahun 2010-2015, potensi pajak berjumlah 41 ribu lebih kendaraan roda empat dan dua, nilai tunggakan telah mencapai Rp 32 miliar lebih. Kondisi ini memaksa pihak Samsat Maros berencana melahirkan kebijakan baru dengan melakukan upaya sita paksa kendaraan yang tercatat belum memenuhi kewajibannya.
”Tindakan tegas ini didasari Pergub No 39 tahun 2015 tertanggal 12 Juni 2015 tentang pembayaran pajak dan penyitaan, maka UPTD Samsat Maros mulai menerapkan aturan itu yang dicanangkan mulai 18 Agustus hingga 31 Desember tahun ini,” ujar Kepala UPTD Samsat Maros, Nurlina saat dihubungi BKM, Selasa (29/9) kemarin di kantornya.
Salah satunya wajib pajak yang dinilai membandel adalah pengusaha CV Gowa Maros milik H Jalil. Pembayaran pajak kendaraanya hingga kini belum dilakukan. Nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp 200 juta lebih. “Saya sudah berkali kali menghubungi H Jalil tapi hasilnya nihil.”sebut Herlina.
Untuk saat ini, Samsat Maros terus berupaya agar para pengusaha dapat membayar pajak kendaraanya agar pemasukan PAD Maros bisa meningkat.”Sangat saya sayangkan pengusaha seperti itu tidak taat pajak,”sesal Herlina.
Dia menambahkan pembengkakan nilai tunggakan pajak kendaraan lantaran tingkat kesadaran wajib pajak masih rendah. Padahal berbagai upaya dilakukan UPTD samsat Maros dengan cara menyurat, menghubungi secara langsung kepada wajib pajak sudah berkali kali dilakukan.
“Saya sudah berkali kali menghubungi para wajib pajak baik cara menyurat maupun bertemu langsung dan hasilnya kurang memuaskan,” beber Herlina.
Bahkan kata Herlina, potensi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan didominasi perusahaan swasta. Padahal mereka seharusnya menjadi contoh untuk taat membayar pajak kendaraanya.
Karena aktifitas usaha mereka setiap hari berjalan, namun oknum pengusaha itu selalu berdalih akan membayar pajaknya jika ada pemasukan hasil usahanya.
Selain itu, lanjut Herlina, cara lain yang saat ini kami lakukan agar para wajib pajak bisa membayar tunggakan pajaknya dengan mengunjungi? alamat pemilik kendaraan. Hal ini dilakukan agar kepemilikan kendaraan ddapat diketahui secara jelas. Karena tidak semua alamat yang dalam data base kendaraan berdomisili di Maros, karena sudah banyak juga yang sudah berpindah tangan ke orang lain dan belum melakukan pergantian nama atau identitas pemilik kendaraan pertama. “Kami terjun langsung kealamat wajib pajak untuk mengetahui secara jelas kepemilikan awal atau bukan serta apa yang menjadi penyebab sehingga pajaknya tidak dibayar tepat waktu,”tutupnya. (ari/B)

