pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Sidrap Tertangkap Bawa Sabu di Barru

BARRU, BKM — Seorang warga Sidrap, Edi Pulanda (54) diamankan Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Barru. Edi yang beralamat di Marawat, Kecamatan Maritengngae diciduk saat hendak mengedarkan sabu-sabu.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti tiga saset sabu siap edar. Rencananya, barang haram tersebut hendak dijual kepada salah seorang pemakai di Kampung Cinekko, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Barru, Sabtu pekan lalu.
Saat ini Edi sudah mendekam di Mapolres Barru untuk dilakukan proses penyidikan, seiring dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus narkotika.
Kedatangan Edi memang sudah ditunggu Tim Satnarkoba yang menerima informasi dari warga di Cinekkao, kalau pria lulusan SMP itu akan datang ke Cinekko membawa barang haram berupa sabu. Diapun kemudian ditangkap sebelum menjual sabu kepada pelanggannya.
Penangkapan Edy yang pekerja swasta itu, diakui Kasat Narkoba Polres Barru AKP Abdul Muttalib ketika dihubungi via handphone, Selasa (29/9). ”Memang ada warga asal Sidrap yang kita amankan bersama barang bukti berupa tiga saset sabu. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus menjalani proses penyidikan,” ujar Muttalib.
Mantan kapolsek yang pernah bertugas di wilayah Sidrap ini, menjelaskan bahwa Edi sudah lama diincar Tim Satnarkoba atas informasi yang disampaikan warga di Kampung Cinekko. “Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti, dan akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka bersama barang bukti sabu siap jual,” terangnya. (udi/rus/c)



×


Warga Sidrap Tertangkap Bawa Sabu di Barru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar