pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

144 Gram Sabu Disita, 79 Tersangka Ditangkap

SIDRAP, BKM — Jajaran Reskrim Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil menggulung sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Tercatat data dari Januari hingga September 2015, penyidik narkoba telah menangkap sebanyak 79 orang pelaku, baik itu pengedar, kurir maupun pemakai yang kesemuanya ditetapkan menjadi tersangka. Data itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) sebanyak 57 Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari data itu pula, total barang bukti yang disita satuan buser narkoba dari tangan para pelaku mencapai 144,4065 gram. Semuanya zat psikotropika jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Res Sidrap AKP Adriyan Fredrick Kofong di ruang kerjanya, kemarin menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan rangkaian kasus-kasus yang diungkap sebelumnya.
“79 orang kita amankan itu sebagain besar adalah pengedar ataupun kurir. Mereka selama ini menjadi target operasi dalam menjalankan bisnis narkoba di wilayah Sidrap,” jelas AKP Adriyan, kemarin.
Untuk kasus bulan September saja, lanjut dia, penyidik telah memeroses sembilan orang tersangka dari delapan BAP laporan polisinya. Total barang bukti sebanyak 84,3391 gram.
“Itu hanya bulan September. Terakhir kita ungkap adalah Andi Ahmadi alias Andi Ellank (37) dan Andi Dahrul alias Andi Mallo (34), warga Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue yang ditangkap Sabtu (26/9). Juga Emmang (18), warga Allakuang yang ditangkap di rumahnya Rabu (30/9). Ketiganya diduga sebagai pengedar sabu-sabu,” beber Adriyan lagi.
Untuk kasus Januari hingga Agustus dengan 79 tersangka, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebagian diantaranya telah dijatuhi vonis, dan sebagian lagi masih berproses di Pengadilan Negeri Sidrap.
“79 tersangka ini belum termasuk sembilan orang yang ditangkap bulan ini. Ada beberapa LP tunggakan kasus tahun 2014 yang diposes tahun 2015,” jelasnya.
Mengenai adanya warga Sidrap yang ditangkap di wilayah Polres Barru bernama Edi Pulanda (54) kedapatan mengedarkan tiga paket sabu itu, menurut AKP Adriyan, merupakan bagian dari target operasi Satnarkoba Polres Sidrap.
“Memang Edi Pulanda itu bagian target kami. Hanya saja Polres Barru yang berhasil menangkapnya. Ada beberapa kasus kita ungkap sebelumnya juga pelakunya mengarah dan menyebut nama Edi Pulanda pemasok sabu-sabu di sejumlah kecamatan di Sidrap. Karena itu, kasusnya akan kita koordinasikan dengan Resnarkoba Polres Barru,” tandasnya.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Anggi mengapresiasi kinerja Satnarkoba yang dipimpin Adriyan. Menurutnya Satnarkoba Polres Sidrap selama ini telah memperlihatkan capaian yang cukup menggembirakan.
Pemberantasan narkoba dalam wilayah hukum Polres Sidrap, tambah Anggi, butuh peran serta semua pihak. Termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
“Polisi saja tidak cukup. Karenanya, kami butuh bantuan dan dukungan semua pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Anggi. (ady/rus/b)



×


144 Gram Sabu Disita, 79 Tersangka Ditangkap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar