pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

11 PT Diberi Jangka Waktu

MAKASSAR, BKM–Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah IX Sulawesi Selatan memberikan jangka waktu penyetoran berkas validasi mahasiswa dan dosen hingga Senin (12/10), bagi 11 Perguruan Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).
Dr Hawiknyo Sekretaris Pelaksana kopertis Wilayah IX mengatakan, sanksi tegas ini sudah diberikan dengan penonaktifan. Mereka telah berjanji akan menyetor data validasinya lebih awal.
“sementara ini UIT Makassar adalah kampus ke 17 di Indonesia yang kita sidak. Akan ada lagi kampus lain menyusul. UIT kita sidak karena banyak mahasiswa ditampung sementara fasilitas dan SDM tenaga pengajarnya tidak memadai,” ujar Hawikyo saat menggelar jumpa pers di Kopertis Wilayah IX, Jalan Bung, Jumat (2/10).
Selain itu, kata dia penonaktifan PDPT tidak berpengaruh pada mahasiswa aktif. Hanya berpengaruh pada saat diwisuda karena intitusi belum memiliki akreditasi apapun.
“Jika alumninya diwisuda bulan Juli ini bisa jadi mereka di tidak diakui. Bukan hanya itu, UIT juga belum memiliki akreditasi, “katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan pantauannya selama dua hari di UIT. Jumlah mahasiswa UIT lebih besar dari ITB. UIT dosennya hanya sekitar 300, sedang mahasiswa 20.000. Sementara di ITB dosen lebih seribu sementara mahasiswa sekitar 17.000.
“Mahasiswa yang aktif tidak perlu risau. Kita bisa memisahkan mana mahasiswa benar dan mana yang palsu. Hanya, selama UIT belum bisa sehat, kami minta setop penerimaan mahasiswa baru,” imbuh
Sementara itu, Tim Evaluasi Kinerja Akademik PT Kemenristik di Dikti, Prof Supriadi Rustam mengimbau agar PTS yang belum diaktifkan kembali PDPT agar tidak menggelar wisuda sebelum memperbaiki penyebab penonaktifannya. Hal tersebut dikarenakan akan berdampak negatif pada ijasah alumni.
Selain itu, ia juga menegaskan satu-satunya pilihan jalan keluar adalah PTS yang dinonaktifkan segera memperbaiki diri agar sesuai dengan aturan yang berlaku hingga waktu yang telah disepekati yaitu tanggal 12 Oktober 2015.(ita/war/c)



×


11 PT Diberi Jangka Waktu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar