GOWA, BKM– Di Kabupaten Gowa sekira 32 titik wilayah hutan dinyatakan rawan terbakar. Hal itu dikatakan Kadis Kehutanan Perkebunan Gowa, HM Yusuf didampingi Kasi Perlindungan Pengawasan dan Pengamanan, Kadir di kantornya, akhir pekan lalu.
Yusuf menambahkan 32 titik lahan berbasis hutan yang tersebar pada sejumlah kecamatan dataran tinggi ini sangat rawan kebakaran itu. Hingga kini sudah ada 5 titik yang terbakar. Kelima titik itu yakni pos 1 gunung Bawakaraeng seluas 2 Ha, batas Dusun Asana Desa Parigi-Batas Gowa Maros seluas 2 Ha, kawasan Lembanna 3 Ha, termasuk Manuju dan Pattallassang.
Untuk mengatasi kebakaran ini, tambah Yusuf lagi, pihaknya telah mengeluarkan edaran kepada pemerintah kecamatan dan masyarakat dengan mensosialisasikan tentang bahaya kebakaran hutan.
”Kami imbau kepada kepala desa dan kepala dusun untuk selalu mengingatkan warganya agar hati-hati dalam kondisi kemarau ini apalagi akan membuka lahan pertanian dan perkebunan yang baru,” ujar Yusuf.
Dia mencontohkan kejadian kebakaran hutan yang terjadi baru-baru ini di Kecamatan Manuju. Seluas 25 hektar (Ha) lahan hutan yang ludes dilalap api itu terletak di Desa Manuju, Kecamatan Manuju. Lahan hutan yang terbakar adalah hutan produksi terbatas dan masuk dalam area kerja PT Inhutani.
Kebakaran hutan yang diperkirakan terjadi malam hari itu mulai membara sejak Senin hingga Selasa (28-29/9) lalu. Api tidak sampai melebar hingga ke area pemukiman warga lantaran warga sekitar berhasil memadamkan secara manual. Sebelumnya pada pekan lalu juga terjadi kebakaran lahan masyarakat di Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang yang berlokasi dekat kawasan lapangan golf Padivaley.
”Ini termasuk dalam kawasan areal penggunaan lain (APL) yang merupakan lahan milik masyarakat. Ini juga sudah berhasil dipadamkan oleh masyarakat setempat,” ucap Kadis Kehutanan dan Perkebunan Gowa, HM Yusuf
Dikatakan Yusuf, modus pembakaran ini diduga dipicu dari upaya membuka lahan pertanian dan perkebunan baru oleh masyarakat sekitar. ”Tapi apapun alasannya itu sama sekali tidak dibenarkan jika membuka lahan dengan membakar karena melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimana dalam Pasal 50 ayat 3 menyebutkan pelaku pembakaran hutan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tambahnya.
Soal pelaku pembakaran hutan di Manuju itu, menurut Yusuf, pihaknya kini masih dalam proses penyelidikan.”Kita sementara menyelidiki siapa sebetulnya pelaku pembakaran itu. Yang jelas ketika data-data sudah lengkap, maka kasus ini akan kita laporkan ke polisi,” katanya. (sar/B)

