PINRANG, BKM — Dua tahun sudah motor pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran (KPK) Kabupaten Pinrang, beroperasi. Namun, ternyata kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat berupa STNK dan TNKB.
Kepala Dinas KPK Untung yang dikonfirmasi, Rabu (7/10) mengaku baru mengetahui persoalan tersebut ketika ditanya wartawan. “Saya baru tahu itu, ndi. Waktu pengadaannya di bulan Juli 2013, saya belum menjabat sebagai Kepala Dinas KPK,” kelitnya.
Namun, Untung berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. “Ini sudah mencoreng wibawa pemerintahan. Harusnya kami yang menjadi contoh buat masyarakat. Saat ini, kami melakukan penelusuran untuk mengumpulkan data dan mengetahui apa yang menjadi penyebab sehingga pengurusan surat surat kendaraan tersebut menggantung. Kalau ini dibiarkan terus, biayanya juga pasti akan semakin membengkak,” kata Untung.
Ditanya adanya dugaan oknum anggota dewan yang ‘bermain’ dalam proyek pengadaan itu, Untung mengaku tidak berkompeten memberikan keterangan. “Pihak rekanan akan kami panggil dan harus mau bertanggungjawab. Soal keterlibatan oknum anggota DPRD, itu bukan wewenang kami,” tegasnya.
Sementara itu, oknum anggota DPRD Pinrang berinisial Hj KL yang namanya disebut-sebut diduga terlibat dalam proyek pengadaan tersebut, tidak bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi. (gun/rus/c)
Motor Sampah Beroperasi Tanpa STNK
×

