BULUKUMBA, BKM – Kebijakan pembatasan obat bagi peserta BPJS kesehatan, ternyata tidak diketahui dokter, khususnya dokter keluarga. Terbukti, resep yang dikeluarkan dokter keluarga dimentahkan petugas Apotik. Hal ini terjadi di Apotek Ara Medika Bulukumba, yang merupakan salah satu apotek yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Seperti dialami Suaedy Lantara, salah seorang peserta BPJS kesehatan, Rabu (7/10) siang. Ketika dia membawa resep yang dikeluarkan dr H Abdurrajab berupa 3 strip obat jenis Neuredox, pihak Apotek Ara Medika hanya mau memberikan 14 biji. Artinya dikurangi 16 biji dari resep dr Abdurrajab.
Padahal sebelumnya, setiap bulan dr Abdurrajab memberikan resep obat Neuredox sebanyak 30 biji untuk pemakaian 1 bulan. Yang mengherankan, kebijakan pembatasan obat tidak dalam bentuk tertulis. Sehingga ada kesan, kebijakan itu tidak punya dasar.
“Perlu ada komunikasi yang baik antara dokter keluarga, apoteker dan BPJS. Setiap ada perubahan kebijakan, termasuk pembatasan pemberian obat, harus dalam bentuk tertulis agar pasien tahu dan dipampang di apotek agar bisa dibaca oleh pasien. Yang terjadi di Bulukumba, apotek malah mengurangi jumlah obat dari yang diresepkan dokter tanpa memberikan penjelasan alasan pembatasan pemberian obat,” kata Suaedy penuh kecewa.
Petugas Apotek Ara Medika, berdalih kebijakan tersebut atas perintah apotekernya Roswiita. “Maaf, Pak. Apoteker menyampaikan kalau ada pasien BPJS yang menerima resep dokter berupa obat Neurodex sebanyak 30 biji, berika saja 14 biji. Kami ini hanya petugas yang menjalankan perintah apoteker,’’ jelas wanita muda yang bertugas memberikan obat.
Sementara dr Abdurrajab yang dihubungi, menyatakan pihaknya selaku dokter keluarga tidak tahu kalau ada kebijakan seperti itu. Karenanya, dia tetap memberikan resep kepada pasien peserta BPJS untuk 1 bulan, dengan pemakaian 1 biji per hari.
“Sebelumnya saya sering memberikan resep seperti itu. Kalau memang ada kebijakan perubahan, seharusnya ada dalam bentuk tertulis, jangan lisan. Jadi wajar kalau pasien komplain,’’ jelas dr Abdurrajab yang juga Sekertaris RSUD HA Sulthan Dg Radja.
Diakui dr Abdurrajab, kebijakan seperti itu bukan baru pertama kali terjadi. Sudah ada beberapa orang pasiennya yang komplain, karena setelah resepnya dibawa ke apotek, ternyata obat yang diresepkan sudah tidak ditanggung lagi oleh BPJS. Itupun tidak ada pemberitahuan kepada dia selaku dokter keluarga yang menangani pasien peserta BPJS.
“Seharusnya setiap ada kebijakan perubahan jenis obat yang bisa diberikan kepada pasien, harus dalam bentuk tertulis, bukan pemberitahuan lisan. Sehingga kami selaku dokter tidak salah dalam pemberian resep obat,” tandas dr.Abdurrajab.
Fitra, salah seorang petugas di BPJS yang dihubungi, menyatakan pembatasan pemberian obat bagi pasien peserta BPJS merupakan kebijakan apoteker. Karena menurutnya, BPJS hanya membayarkan kepada pihak apotek.
Meski begitu, memang ada kebijakan dari Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan nomor HK.02.03/III/1346/2014 tentang pedoman penerapan fornas. Hanya saja anehnya, kebijakan tersebut keluar sejak 2014, tetapi penerapannya baru dilakukan sekarang. Karena dua bulan sebelumnya pasien masih diberikan obat sesuai resep dokter berupa neuredox sebanyak 30 biji. (edy/rus/b)
Apoteker Mentahkan Resep Dokter, Peserta BPJS Kecewa
×

