Perusahaan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Mendatangi Keluarga Korban Memberikan Uang santunan atau asuransi kecelakaan kepada semua keluarga korban Rp.50 Jt PerJiwa. Santunan itu diberikan dengan mendatangi kediaman keluarga di Perumahan Bumi Bung Permai.

