MAROS, BKM — Seorang calon penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Maros, Gading Husain (35) terpaksa berurusan dengan polisi. Gading kedapatan membawa narkotika jenis sabu Selasa (6/10)
Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Hendra Suryanto menjelaskan Gading ditahan pihak keamanan bandara sekira pukul 02.15 wita dini hari kemarin. Warga Parawisi, Takalar itu ditemukan membawa tujuh serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, masing-masing 4 sachet di saku celana dan 3 sachet disaku baju.
“Kami juga menemukan tiga papan obat daftar G dan tujuh butir pil ekstasi, salah satunya tinggal sepotong karena menurut pengakuannya sudah dia minum di Zona Cafe Makassar malam minggu lalu,” bebernya.
Petugas Avsec Syafril Mile yang pertama kali memeriksa Gading, mengaku curiga dengan gerak-gerik Gading yang gelisah saat akan diperiksa. “Kami laporkan temuan itu ke anggota polsek Bandara, tidak lama Panit Opsnal Res Narkoba, Aiptu Alvian datang mengamankan Gading,” urainya.
Gading diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini, Gading masih ditahan di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ari/b)

