BARRU, BKM — Setelah menghentikan pengusutan beberapa kasus dugaan korupsi yang pernah mencuat, kini Kejaksaan Negeri Barru kembali bertindak ragu dalam menangani dua perkara. Masing-masing kasus dugaan penyimpangan Proyek Pendaratan Ikan (PPI) dan pengadaan aspal asal Buton.
Jaksa berdalih, pihak rekanan proyek PPI Sumpang Binangae sudah mengembalikan selisih anggaran dari sisa pekerjaan pengecoran kubus. Begitu pula dengan perkara aspal beton. Jaksa beralasan kesulitan mengusut kasus ini, karena perusahaan pengadaan aspal berdomisili di Jakarta, pihak pengapalan di Surabaya dan pengangkutan di Buton.
Sikap ragu ini ditunjukkan langsung Kepala Kejari Barru Izamzan didampingi Kasi Intel Ruslan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis(8/10). Izamzan menyatakan, awalnya proyek PPI bernilai Rp1,4 miliar yang memakai APBN 2014 dari Kementerian Kelautan ini, memang tidak ada temuan dari pihak BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.
“Namun kita tidak sertamerta merujuk dari tidak adanya temuan BPK, sehingga perkara ini tetap didalami kemudian dibawa ke pidsus. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan,” kata Izamzan.
Meski begitu, tambah Kajari, jika kemudian dalam perkembangannya tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek ini, maka bisa saja kasus ini ditutup. Karena itulah, perkara ini masih dalam proses pendalaman pihak pidsus.
”Apalabila nanti tidak ditemukan bukti pelanggaran, tentu penyelidikan kasus ini akan ditutup. Tetapi sangat memungkinkan pula untuk kembali membukanya kalau ada bukti dan petunjuk baru,” terangnya.
Hal senada disampaikan Kasi Intel Ruslan yang mendampingi Kajari. Dikatakan, penyidik Kejari menemui kendala dalam mengusut proyek pengadaan aspal Buton yang bernilai Rp3,4 miliar, karena pihak rekanan proyek ini berdomisili di Jakarta, kapal pengangkutnya di Surabaya dan tambangnya ada di Buton.
“Keterbatasan anggaran yang dimiliki kejaksaan untuk mengusut kasus ini juga menjadi kendala kita,” terang Ruslan. (udi/rus/b)
Jaksa Ragu Usut Kasus PPI dan Aspal Buton
×

