pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disel, Dua Oknum PNS Terancam Dipecat

ENREKANG, BKM — Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) akhirnya ditahan polisi. Mereka dijebloskan ke dalam sel terkait kasus dugaan penyimpangan beras miskin (raskin).
Keduanya adalah Ridwan, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKBPP Kecamatan Baroko, dan Iskandar, Sekretaris Desa Baroko.
Selain itu, penyidik Polres Enrekang juga menahan Muhlis, seorang warga Cakke. Dalam kasus ini, Muhlis yang juga adik kandung Ridwan bertindak sebagai pembeli raskin.
Sebelumnya, Januari 2015 lalu ketiganya telah dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian. Mereka kemudian ditahan sejak Senin (5/10).
Ketiga tersangka dinyatakan telah terbukti memperjualbelikan beras miskin (raskin) jatah warga Desa Baroko, Kecamatan Baroko sebanyak 2142 zak. Satu zak berisi 15 kg. Total keseluruhanya 32,13 ton raskin yang diperjualbelikan selama tahun 2012-2014.
“Setelah ada hasil audit BPK, ketiga tersangka kami tahan sejak Senin (5/10),” kata AKP Agussalim, Kasat Reskrim Polres Enrekang yang ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (10/10)
Menyusul penahanan ini, tambah Agussalim, berkas dan ketiga tersangka akan segara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Enrekang. Rencananya, penyerahan akan dilaksanakan hari ini, Senin (11/10).
”Berkas dan ketiga tersangkanya kita limpahkan ke kejaksaan hari Senin,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Mereka dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Ketentuan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terpisah, Kepala BKBPP Enrekang Hj Zubeda sangat menyesalkan perbuatan kedua oknum PNS tersebut. Ia meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan sanksi sesuai perbuatannya.
“Saya selalu sampaikan kepada mereka setiap rapat, jangan sekali-kali dimainkan itu beras raskin, karena itu diperuntukkan bagi warga miskin,” kata Zubeda dari balik telepon, Minggu (11/10).
Penyesalan senad disampaikan Ketua DPRD Enrekang H Banteng. ”Kedua PNS itu agar diberikan sanksi sesuai perbuatannya agar menjadi pembelajaran bagi PNS lainya,” tegas ligislator PAN ini.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Enrekang H Chairul Latanro telah bersikap terkait kasus ini. ”Setelah saya mendapat laporan tentang kedua PNS itu, saya langsung perintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” kata Chairul Latanro disamping ruang kerjanya kantor Bupati, Kamis (22/10).
Menurut Chairul, ia kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan kedua PNS tersebut. Jika memang terbukti memperjualbelikan raskin, keduanya akan dikenakan sanksi pemecatan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil. (her/rus/b)



×


Disel, Dua Oknum PNS Terancam Dipecat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar