pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Putusan PTUN: Bupati Harus Lantik Kades Erabaru

MAKASSAR, BKM — Gugatan perdata yang ditempuh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Erabaru, Kabupaten Sinjai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, membuahkan hasil. Bupati Sinjai Sabirin Yahya digugat terkait penolakan pelantikan Kades Erabaru terpilih Baharuddin.
Dalam putusan PTUN No. 51/G/2015/PTUN.Mks yang dibacakan pada sidang yang berlangsung, Kamis (15/10), menegaskan bahwa Bupati Sinjai wajib melantik Baharuddin sebagai kades terpilih Erabaru dalam waktu lima hari setelah dikeluarkannya putusan tersebut.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum BPD Era Baru Irwan Muin bersama rekan-rekannya, dalam keterangan persnya, Kamis (15/10) di Warkop Sija.
Irwan menjelaskan, sebelumnya pada 27 Mei 2015 telah digelar pilkades di Erabaru. Pilkades ini dimenangkan oleh calon nomor urut 1 Baharuddin. Ia meraih 615 suara. Hanya saja, Pemkab Sinjai tidak melantik Baharuddin sebagai kades terpilih bersamaan dengan kades lainnya yang terpilih dalam pilkades serentak.
“Pascapelantikan, BPD telah melakukan persuratan kepada bupati untuk dilakukan pengesahan. Tetapi bupati tidak melakukannya. Alasannya, karena sudah kedaluarsa. Akhirnya BPD menempuh upaya hukum ke PTUN, yang menggugat penolakan pengesahan tersebut oleh bupati,” jelas Irwan.
Gugatan ini, menurut Irwan, didasarkan Pasal 53 Undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma No 5 tahun 2015 yang disebut dengan gugatan fiktif positif (FP).
“Gugatan FP ini adalah bentuk gugatan yang pertama kali diperiksa di PTUN Makassar. Karena konsep gugatan ini adalah hal yang sangat baru. Kami sebagai advokat telah membentuk preseden hukum di lingkup sengketa administrasi negara tentang gugatan FP ini,” terangnya.
Karenanya, tambah Irwan, setelah dibacakannya putusan PTUN ini, maka Bupati Sinjai harus segera melakukan pengesahan dan melantik kades terpilih.
“Dalam bunyi keputusan itu ditegaskan agar dilakukan pelantikan dalam 5 hari. Keputusan ini sifatnya mengikat. Saat ini kades Erabaru masih dijabat plt. Jadi sebelumnya sempat terjadi stagnasi pemerintahan. Kalau Pak Bupati mengabaikan keputusan ini, maka kami akan melaporkan ke KASN,” tegasnya.
Sidang di PTUN Makassar ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Esau Ngefak, didampingi Fajar Wahyu Jatmiko dan Yusak Indar, dengan Panitera Pengganti H Rivai. (ucu/rus/c)



×


Putusan PTUN: Bupati Harus Lantik Kades Erabaru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar