LUWU, BKM — Hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Palopo Fransiskus, membatalkan penetapan tersangka terhadap Dasmar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa, Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru, Belopa, Kabupaten Luwu. Putusan tersebut disampaikan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka kepada penyidik Kejaksaan Negeri Belopa, Kamis (15/10).
Dalam amar putusannya, salah satu pertimbangan hakim mengabulkan seluruh gugatan pemohon, adalah belum ditemukannya unsur kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK), tidak menemukan unsur kerugian negara dalam kasus ini.
Kepada BKM, Jumat (16/10), Dede Arwinsyah selaku kuasa hukum Dasmar mengatakan, hakim mengabulkan gugatan kkiennya, dan menyatakan penetapan tersangka, penyidikan dan penahanan fisik atas kliennya, dinyatakan batal. Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan Dasmar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari, Makasar.
“Bahwa unsur kerugian negara belum ditemukan, padahal itu elemen pokok delik korupsi. Meski belum ditemukan kerugian negara, penyidik kejaksaan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” kata Dede.
Dia menambahkan, jaksa menghitung sendiri potensi kerugian negara. Padahal menurut aturan, yang berwenang menghitung kerugian negara adalah lembaga resmi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedang dalam LHP-BPK tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Zet Tadung Allo, berjanji akan melaksanakan amar putusan hukum Pengadilan Palopo atas gugatan praperadilan yang di ajukan Dasmar.
”Kami hormati putusan PN Palopo. Kami juga sudah mengajukan surat permohonan perintah pengeluaran dari tahanan di LP Gunung Sari Makassar untuk saudara Masdar “kata Kajari yang diamini Kasi Intel Kejari Belopa.
Terpisah, Direktur RS Batara Guru Suharkimin, mengaku sudah mendapat kabar perihal dikabulkannya gugatan praperadilan Dasmar. Namun dia belum mengetahui kapan anak buahnya itu akan dikeluarkan dari Lapas. “Saya belum tahu kapan Darmas akan keluar dari Lapas,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (22/9) bulan lalu permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Belopa, Cq Pimpinan Kejari Belopa terdaftar di PN Palopo dengan nomor No.02/Pid.Prap/2015/PN.Palopo
Pemohon praperadilan adalah Dasmar, SKep Ns Kes, 43 tahun, warga Komplek Perumahan BTN Hartaco. PNS Pemkab Luwu ini mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus alkes yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Cq pimpinan Kejari Belopa.
Praperadilan kasus alkes pemohon diwakili kuasa hukumnya Irwan Muin, Dede Arwinsyah, Ahmad Marsuki, Judi Awal, Samsul dan Andi Jaya Adiputra yang beralamat di Jalan Aroepala (Hertasning Baru), Makassar. (wan/rus/b)
PPK Alkes RSUD Batara Guru Bebas
×

