pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

SK Parsial DAK APBD-P Tanpa Persetujuan Dewan

MAKALE, BKM — Dana Alokasi Khusus (DAK) Tana Toraja yang diplot dalam APBD Perubahan sebesar Rp135 miliar, ternyata sudah dibuatkan SK parsial oleh bupati sebelumnya tanpa ada persetujuan DPRD setempat. Dalam alokasi tersebut sudah masuk untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Kondisi ini membuat Penjabat Bupati Tator Jufri Rahman tidak berdaya. Padahal esensi dari sebuah pembangunan adalah azas keadilan dan pemerataan pembangunan antarwilayah.
Dengan melihat kondisi pembangunan di Toraja bagian barat, jauh beda dengan Tana Toraja seperti Kecamatan Makale, Mengkendek, Gandasil dan Sangalla. Terjadi perbedaan yang cukup mencolok. Seharusnya, dalam APBD-Perubahan, persoalan tersebut mampu diatasi.
Tidak transparannya pengelolaan dan pengalokasian DAK dan dana Silpa Tana Toraja tahun 2015 untuk APBD Perubahan, membuat aktifis Serikat Pemuda Toraja (SPT) Jens Batara Marewa angkat bicara.
Menurut dia, pengalokasian DAK 2015 melalui SK parsial, prosesnya tidak normatif. Seharusnya SK tersebut mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD. Tapi jangankan persetujuan, usulan pengalokasian tidak pernah diajukan ke dewan.
Hal ini sangat disayangkan caretaker Bupati Jufri Rahman, setelah menerima laporan dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan Dan Asset Daerah (DPPKAD) Mayer Dengen. Apalagi dalam laporan itu disebutkan, penggunaan APBD Perubahan telah sampai pada tahap tender.
”Padahal normatifnya APBD perubahan melalui tahapan pembahasan bersama dengan DPRD,” kata Jens Batara.
Terbitnya SK Parsial, lanjut Jens Batara, menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah belum direncanakan dengan baik, transparan dan komprehensif.
Padahal sudah jelas dalam Pasal 66 Undang-undang No 33 Tahun 2004, APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sehingga anggaran publik seyogyanya melalui APBD pokok ataukah APBD perubahan ditetapkan melalui peraturan daerah.
”Bukan melalui penerbitan SK parsial yang cenderung komersial tetapi dampaknya membuat sial masyarakat,” ketus Jens Batara.
Wakil Ketua DPRD dari Partai Hanura Andareas Tadan, menjelaskan terbitnya SK parsial bupati sebelumnya, khususnya untuk DAK sebesar Rp135 miliar dan dana Silpa Rp95 miliar tanpa sepengetahuan dewan, menjadi bukti tidak harmonisnya hubungan bupati sebelumnya dengan DPRD. (gus/rus/b)



×


SK Parsial DAK APBD-P Tanpa Persetujuan Dewan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar