MAKASSAR, BKM–Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum segera menjadwalkan rapat paripurna pengesahan ranperda menjadi peraturan daerah (Perda) bantuan Hukum.
Hingga pekan kemarin, dewan sudah merampungkan seluruh pembahasan lanjutan di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar).
Ketua Pansus, Rudianto Lallo, Minggu (18/10) mengatakan, pembahasan ranperda Bantuan Hukum sudah rampung, tinggal semua anggota pansus akan membahas finalisasi terkait masukan Kementrian Hukum saat kunjungan kerja (Kunker) kemarin. Bahkan seluruh anggota pansus sudah siap menjadwalkan rapat paripurna pengesahan ranperda tersebut.
“Pembahasan sudah rampung, tapi teman-teman meminta sekali lagi dilakukan pertemua finalisasi. Mengingat hasil kunker di Kementrian Hukum dan Ham banyak masukan yang diperoleh dan akan disesuaikan,” ungkapnya.
Selain itu, legilator NasDem itu menambahkan, sebanyak 31 Pasal yang sudah rampung dibahas dan diharapkan sudah bisa diparipurnakan.
“Kita meminta pemkot dalam jangka enam bulan maka sudah harus ada peraturan teknis berbentuk perwali untuk mengatur teknis-teknis yang menjadi kewenangan maupun kebijakan dari eksekutif.
Sementara itu, anggota Pansus, Andi Nurman, mengaku, dalam pembahasan Ranperda Bantuan Hukum sudah melewati banyak kendala seperti ketentuan untuk warga miskin yang diberikan bantuan hukum.
Perdebatan bantuan hukum untuk warga miskin ini menarik, seperti rekomendasi atau surat keterangan dari lurah atau setingkat lurah yang mudah diperoleh.
” Maka kita sepakat bukan hanya surat keterangan dari kelurahan harus ada, tetapi ditunjang dengan kartu bantuan-bantuan lain seperti kartu BLT, kartu yang menyatakan selama ini dia warga miskin,” tegasnya.(ita/war/c)
Ranperda Bantuan Hukum Siap Diparipurnakan
×

