MAKASSAR, BKM–Dana Alokasi Khusus yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp116 miliar terancam menjadi Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran).
Kehadiran Silpa di APBD 2015 tersebut bisa saja mencederai hari rakyat, karena anggaran yang seharusnya untuk membackup kepentingan rakyat justru tidak sepenuhnya terserap bagi kepentingan rakyat.
Sekretaris Komisi B, William Laurin, Minggu (25/10) membenarkan, jika penggunaan DAK tidak mungkin akan habis dibelanjakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai waktu dua bulan ini. Sehingga dana DAK tersebut kemungkinan hanya akan menjadi Silpa.
“Memang besar kemungkinan dana dari DAK akan menjadi Silpa. Dan anggaran tersebut akan dimasukkan kembali di APBD Pokok 2016,” tegasnya, di Makassar, kemarin.
Lebih jauh, kata William, DAK yang cair sejak Maret lalu ada yang telah terpakai oleh SKPD seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk membelanjakan proyek betonisasi di Jalan Boulevard. Hanya, saja anggaran dari DAK tersebut belum habis terpakai.
“Kita inginkan yang tidak dipergunakan dibahas kembali, agar tidak menjadi temuan nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, menyatakan, anggaran DAK yang diterima Pemkot Makassar dari Pemerintah Pusat merupakan anggaran yang sangat besar jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Indonesia. Kota Makassar mendapatakan dana DAK sebesar Rp123 miliar.”Kita akan lihat seberapa besar anggaran tersebut digunakan, kalau memang masih ada sisa akan dibahas kembali,” singkatnya.
Berbeda dengan William serta Wahab, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Abdi Asmara hanya menegaskan agar semua pihak terlibat dalam pengawasan penggunaan anggaran APBD dan DAK. Hal ini untuk meminimalisir pemakaian anggaran yang berlebihan atau kurang tepat sasaran. Terlebih lagi bahwa Pemerintah Kota Makassar telah mendapat suntikan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 116 miliar dari pemerintah pusat untuk pembangunan fisik.
“Sebenarnya tidak hanya dewan yang rutin melakukan pengawasan, masyarakat juga perlu melakukan hal yang sama agar penggunaan anggaran DAK tidak disalahgunakan. Terdapat empat SKPD yang mendapat dana DAK diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) dan Dinas Kelautan, Perternakan, Pertanian dan Perikanan(DKP3),” harapnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Badan Aset dan Keuangan Kota Makassar, Erwin Syafruddin Hayya menuturkan, DAK yang diberikan pusat ke Kota Makassar baru pertama kalinya. Karena itu, pemkot akan mengusulkan ke pemerintah pusat untuk membuat proyek besar yang tidak lagi dibiayai menggunakan APBD.
“DAK itu tidak dapat diperuntuhkan untuk kegiatan lain, karena harus sesuai dengan perencanaan anggaran seperti yang diusulkan pemkot di dalam proposal,” tuturnya.(ita/war/c)
DAK Rp116 M Terancam Jadi Silpa
×

