pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Proyek DAK Lima SKPD Harus Dihentikan

MAKALE, BKM — Anggota DPRD Tana Toraja terus mempersoalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di APBD Perubahan tahun 2015 sebesar Rp135 miliar. Sebab, anggaran tersebut diplot oleh mantan Bupati Tana Toraja di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui SK parsial, tanpa pemberitahuan dan persetujuan pimpinan dewan.
Legislator Fraksi PKPI Titus Pery Panannangan menilai, sangat beralasan jika anggota dewan menyoroti terbitnya SK parsial mantan bupati Tana Toraja pada DAK di APBD Perubahan 2015. Sebab penerbitan SK tersebut bertentangan dengan Permendagri No 37 tahun 2014 dan No 44 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menyusul tidak proseduralnya SK parsial tersebut dan cacat hukum, anggota dewan mendesak lima SKPD penerima DAK tambahan untuk segera menghentikan tender proyek yang dilaksanakan. Lima SKPD itu masing-masing Dinas Pekerjaan Umum yang mendapat DAK APBD-P sebesar Rp100,13 miliar. Anggaran tersebut untuk infrastruktur dan irigasi.
Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendapatkan Rp10 miliar lebih untuk pembangunan Pasar Batualu, Rembon, Makale serta pasar lainnya. Sedangkan RS Lakipadada memperoleh Rp21 miliar lebih, Dinas Kesehatan Rp10 miliar lebih, dan Dinas Pertanian Rp12 miliar lebih.
Kepada pejabat pelaksana kegiatan, Titus meminta mereka berhati-hati untuk menerbitkan kontrak kerja kepada rekanan. ”Sebab besar kemungkinan SK parsial akan dianulir, dan pejabat bupati belum tentu akan mendatangani pencairan dananya,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Hal senada disampaikan Kendek Rante, anggota dewan dari Partai Gerindra. Dia menilai, SK parsial terkesan dipaksakan oleh mantan bupati Tana Toraja tanpa pemberitahuan dan persetujuan pimpinan dewan. Tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi dan pelecehan kepada DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.
”Dalam kasus ini, fungsi anggaran dan pengawasan dewan dilangkahi sehingga semua kegiatan proyek hanya didasari SK parsial. Karena itu, harus segera dihentikan kegiatannya, baik tender maupun kontrak kerja,” tegas Kendek Rante.
Karena SK parsial tidak prosedural dan cacat hukum, dewan mendesak aparat kepolisian, kejaksaan, termasuk KPK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, dan manindak tegas tanpa siapapun pejabat yang terlibat di dalamnya.
Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, konflik antara pemkab dengan dewan terkait terbitnya SK parsial DAK tambahan di APBD Perubahan akan berbuntut panjang. Utamanya dalam penyusunan APBD tahun 2016. (gus/rus/b)



×


Proyek DAK Lima SKPD Harus Dihentikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar