LUWU, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menjadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak bulan November mendatang. Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa bahkan sudah diterbitkan.
”Pilkades serentak akan kita laksanakan November bulan depan,” kata Bupati Luwu Andi Mudzakkar, kemarin.
Sementara Kabag Pemerintahan Aminullah menyebutkan, tahun ini sebanyak 89 desa yang ada di Kabupaten Luwu akan menggelar pilkades serentak. ”Datanya sudah kami olah dan tahapannya sedang berlangsung. Seperti apa mekanismenya, tentu mengacu pada perbup,” kata Aminullah.
Dia menambahkan, peraturan daerah (perda) soal pilkades sudah ditetapkan oleh DPRD Luwu beberapa saat lalu. ”Dengan adanya perda dan perbup, pilkades serentak bisa dilaksanakan,” ujar mantan Camat Belopa ini.
Sesuai mekanisme, kata Aminullah, pada saat masa jabatan berakhir, maka harus ada pengganti. Namun dengan adanya edaran itu, maka setiap desa yang akan berakhir masa jabatannya diminta kepada BPD untuk menunjuk pelaksana tugas.
Ditambahkannya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkedudukan tidak jauh dari wilayah desa setempat boleh diajukan sebagai plt kades dimana dia berdomisili.
“Mereka yang akan diangkat sebagai plt adalah seorang PNS yang berkedudukan tidak jauh dari desa tersebut. Bisa saja PNS di kantor camat atau lurah setempat dan sekitarnya, atau salah seorang PNS yang tinggal di wilayah atau desa itu,” lanjutnya.
Terkait proses penunjukan plt kepala desa, menurut Aminullah akan tetap melibatkan BPD setempat. “Prosesnya adalah BPD setempat mengusulkan nama ke bupati dan diketahui oleh pejabat kantor kecamatan,” katanya.
Kades yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini menyebar di seluruh 22 kecamatan di Kabupaten Luwu. (wan/rus/c)
November, 89 Desa Gelar Pilkades Serentak
×

