pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pasutri Tertangkap Edarkan Sabu-sabu

PINRANG, BKM — Pasangan suami istri (pasutri) ini betul-betul kompak. Bahkan dalam tindakan kejahatan, mereka pun bekerja sama dengan baik.
MS dan AS kini ditahan di sel tahanan Polres Pinrang karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Murtala Timur. Pasutri ini diciduk Satuan Resnarkoba, Selasa (28/10) pukul 09.00 Wita.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kabag Humas AKP Andi Arnol membenarkan penangkapan keduanya. Mereka dibekuk ketika mencoba mengedarkan sabu-sabu namun digagalkan petugas.
MS sehari-harinya berprofesi sebagai pekerja bangunan. Sedangkan istrinya AS hanya ibu rumah tangga biasa.
Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13 saset dengan berat 7,93 gram, dan 25 paket pipet alat isap sabu.
Selain itu, ada juga uang tunai Rp9.930.000, satu set timbangan digital, satu set alat isap bong, dua unit handphone dan 2 bungkus saset plastik.
”Kita masih mengembangkan kasusnya. Pasangan suami istri itu masih dimintai keterangan seputar kepemilikan narkoba,” jelas Arnol, kemarin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) junto pasal 132 UU RI no 36/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minamal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (gun/rus/b)



×


Pasutri Tertangkap Edarkan Sabu-sabu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar