pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Ngotot APBD-P dan Parsial Dipisah

BARRU, BKM — Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2015 Pemkab Barru semakin alot. Dua kubu yang saling berhadapan, yakni DPRD dan pemkab saling berseberangan.
DPRD Barru ngotot untuk tetap bertahan menolak membahas APBD-P, jika eksekutif tidak memisahkan APBD-P dengan anggaran parsial. Sebaliknya, pemkab menilai keinginan dewan untuk pemisahan itu sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sikap bertahan untuk menolak pembahasan APBD-P 2015 ditegaskan Ketua Fraksi Demokrat Andi Haeruddin yang dihubungi, Kamis (29/10).
”Langkah penolakan yang kami tempuh merupakan kesepakatan dari empat fraksi lain yang melakukan hal yang sama dengan Fraksi Demokrat. Jadi kalau pihak eksekutif menginginkan adanya pembahasan, maka tidak ada jalan lain kecuali memisahkan antara APBD-P dengan anggaran parsial,” jelas Andi Haeruddin.
Alasan penolakan lima fraksi di DPRD Barru, karena ada beberapa dari item dalam anggaran parsial yang tidak pernah dibahas bersama dengan dewan. Bahkan tidak pernah diusulkan melalui musrembang. Apakah itu pembelian mobil kepala desa, maupun pembangunan infrastruktur jalan.
“Kegiatan yang dimasukkan dalam anggaran parsial inilah yang menyebabkan munculnya penolakan lima fraksi di dewan,” aku Andi Haeruddin.
Langkah penolakan lima fraksi ini didukung penuh Ketua DPRD Barru Andi Nurhudayah Aksa, yang dihubungi secara terpisah kemarin. Namun dia menegaskan bahwa penolakan itu bukan keputusan pimpinan DPRD, melainkan lima fraksi dari tujuh fraksi yang ada.
“Berarti secara kelembagaan kesepakatan itu merupakan suara mayoritas dari fraksi yang ada di dewan. Tetapi intinya dewan memberikan jalan untuk melanjutkan pembahasan, jika eksekutif mau memisahkan antara APBD-P dengan anggaran parsial,” jelas Andi Nurhudayah.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Syamsu Alam, yang dikonfirmasi kemarin, mengungkapkan bahwa pemkab tetap menempuh jalan untuk tetap menggabungkan APBD-P 2015 dengan anggaran parsial. Dia menilai, langkah dewan untuk menggabungkan keduanya merupakan pelanggaran terhadap Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD-P 2015.
Dalam Permendagri itu dikatakan bahwa anggaran parsial merupakan bagian dari APBD dan tidak dapat dipisahkan. Rancangan perubahan APBD menjadi kesatuan dalam usulan itu, dan hal-hal yang mengalami perubahan akan dijelaskan nanti pada pembahasan perubahan.
“Kami juga tidak mengerti mengapa belum dibahas, lalu muncul usulan untuk melakukan pemisahan. Sebaiknya dibahas dulu kemudian ada usulan di balik pembahasan itu,” cetus Syamsu Alam. (udi/rus/b)



×


Dewan Ngotot APBD-P dan Parsial Dipisah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar