SIDRAP, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pelaku dukun cabul bernama Paing selama 6 tahun penjara. Pria asal Mojong, Sidrap itu dinyatakan terbukti mencabuli Anak Baru Gede (ABG), 2014 silam.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidrap itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
“Iya, terdakwa Paing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di PN Sidrap beberapa waktu lalu. Atas putusan itu, kami langsung nyatakan banding,” ujar Ramlah selaku JPU, Selasa (3/11).
Sementara itu, ibu korban, Ani menyatakan keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidrap tersebut. Ani menilai hukuman badan selama 6 tahun terhadap Paing, terlalu ringan dan tak setimpal dengan perbuatannya yang telah merusak masa depan anaknya.
“Hukumannya tidak sebanding dengan perbuatannya terhadap putri saya. Saya ini ibunya. Saya keberatan pelakunya hanya divonis 6 tahun saja,” aku Ani yang dihubungi kemarin.
Kasus itu, jelas Ani, berawal saat Paing membohongi putrinya, sebut saja namanya Bunga. “Dia mengatakan bisa memperlancar jodoh putri saya asalkan mengikuti permintaannya,” kata Ani.
Saat peristiwa itu terjadi, tambah Ani, suaminya sedang tidak berada di Sidrap, “Kebetulan bapaknya sedang bekerja di Kalimantan,” papar Ani.
Kasus ini akan terus dikawal keluarga korban. Mereka berharap Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan banding JPU dengan memvonis pelaku sesuai tuntutan JPU selama 12 tahun penjara. (ady/rus/c)
Dukun Cabul Divonis Enam Tahun, JPU Banding
×

