pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Sempang Tuntut Pemekaran Desa

PINRANG, BKM — Puluhan warga Desa Sempang mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pinrang awal pekan ini. Mereka mendesak wakil rakyat untuk membahas pemekaran desa Sempang dari Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua.
Ketua Tim Pemekaran Desa Sempang Mansyur, mengatakan berkas pengusulan pemekaran Desa Sempang dari Desa Mattiro Ade, sudah memenuhi apa yang dipersyaratkan. “Semua sudah dipenuhi ” kata Mansyur di depan komisi I DPRD Pinrang.
Berarti, lanjut dia, Desa Sempang sudah layak untuk dipisahkan dari Desa Mattiro Ade. “Kami sangat mengapresiasi pihak DPRD yang mendukung pemekaran Desa Sempang,” imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Pinrang Usman Begawan yang menerima aspirasi masyarakat, mengatakan pengusulan pemekaran menjadi Desa Sempang dan memisahkan diri dari Desa Mattiro Ade sudah bergulir sejak 1 November 2013. “Namun saat itu pengusulan tidak ada yang tanggapi, sehingga kami minta diusul kembali,” ujarnya.
Rencana pembentukan Desa Sempang terdiri dari Dusun Sempang Barat, Sempang Timur dan Sengae, Kecamatan Patampanua. Pengusulan tahap kedua 6 Desember 2013 dan diterima oleh limpinan DPRD pada 11 Desember 2013. Pengusulan pemekaran desa ini sempat dihearing di DPRD pada Januari 2015.
Hearing dihadiri oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) H Alimin, Kabag Pembangunan Andi Suyuti, Asisten I H Abdul Rahman Usman, Camat patampanua Kent Mukti Ali, Kapolsek AKP Patampanua Muh Idris dan tokoh pemuda dan masyarakat Sempang.
Dikatakan Usman Bengawan, pada hearing lalu disepakati untuk membenahi data-data sebelum melakukan pengusulan pemekaran desa. Pengusulan berkas pemekaran desa itu, kata dia, langsung diserahkan ke DPRD. Padahal seharusnya setelah dibahas di musyawarah desa, diserahkan ke pemerintah kecamatan untuk disampaikan ke Bupati
“Setelah pemerintah daerah menerima pengusulan, maka pemkab akan membentuk tim verifikasi, yang terdiri dari pemkab dan pemerintahan kecamatan serta dari kalangan akademisi. Hasil dari tim verifikasi itu kemudian diserahkan ke bupati untuk menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda), untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD untuk penetapan sebagai desa persiapan,” terangnya.
Jika memenuhi syarat, maka dalam waktu 1- 3 tahun, desa persiapan tersebut akan dijadikan desa defenitif. ”Kami mendorong pemekaran desa, karena dana pembangunan bukan dari APBD Pinrang namun dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Data yang dimasukkan pada pengusulan pemekaran, untuk Desa Mattiro Ade memiliki penduduk 4.400 orang dengan jumlah kepala keluarga ( KK) sebanyak 1.269. Terdiri dari 2.480 orang atau 684 KK di Desa Mattiro Ade dan 1.920 orang atau sekitar 585 KK di Dusun Sempang. Sementara salah satu persyaratan pemekaran desa adalah jumlah penduduk di atas 600 KK dan 3.000 jumlah penduduk.
Kepala BPMPD Alimin, mengatakan jumlah penduduk untuk pemekaran desa harus di atas 3 ribu dan 600 KK ini satu kesatuan. Artinya, jumlah penduduk dan KK harus sesuai dengan persyaratan.
Alimin mengatakan, sejak pengusulan pemekaran Desa Sempang, pihaknya belum pernah melihat berkas pengusulannya ” Berkas pengusulannya belum pernah sampai ke tangan saya,” akunya. Oleh karena itu, kata dia, belum ada langkah-langkah yang dilakukan oleh BPMPD terkait pemekaran Desa Sempang. (kas/rus/c)



×


Warga Sempang Tuntut Pemekaran Desa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar